Segini Gaji & Tunjangan Tak Diambil Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan

- Jumat, 14 Februari 2025 | 20:05 WIB
Segini Gaji & Tunjangan Tak Diambil Deddy Corbuzier Sebagai Stafsus Menhan

POLHUKAM.ID - Deddy Corbuzier berjanji tak akan mengambil gajinya sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin. 


Hal ini diungkapkan pembawa acara kawakan it melalui unggahan story di Instagram @mastercorbuzier.


Menurutnya gaji tersebut akan dikembalikan ke negara atau disalurkan ke masyarakat. Deddy Corbuzier juga menegaskan tidak akan mengambil tunjangan sebagai stafsus.


"Tenang.. gaji sebagai stafsus tidak akan saya ambil.. Lebih baik kembali ke negara atau masyarakat. Tunjangan juga tidak saya ambil. Tapi kalau tunjang.. baru saya mau," tulis Deddy, dilihat detikcom Jumat (14/2/2025).


Sebagai informasi, Deddy Corbuzier dilantik pada Selasa (11/2/2025) di gedung Kementerian Pertahanan (Kemhan). 


Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang ditolak Deddy sebagai Stafsus Menhan?


Staf khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. 


Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.


Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," tulis pasal 72 Perpres tersebut, dikutip Senin (13/1/2025).

Halaman:

Komentar

Terpopuler