POLHUKAM.ID - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi melaporkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penyelenggaraan retreat kepala daerah, di Gedung Merah Putih KPK.
“Sebagai warga negara bertanggungjawab jika terjadi penyimpangan maka harus dilaporkan. Tinggal tunggu sejauhmana KPK melakukan penegakan hukum,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, Senin (4/3/2025).
Tito Karnavian dilaporkan ke lembaga antirasuah, Jumat (28/2/2025). Diduga Tito menyalahgunakan anggaran sekitar Rp 11 miliar sampai Rp 13 miliar.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi yang melaporkan Tito, yakni Lembaga Themis Indonesia, Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), KontraS, dan Indonesian Corruption Watch (ICW).
Selain Tito yang dilaporkan, PT. Lembaga Tindar Indonesia (LTI) dan PT. Jababeka, dan politisi yang tergolong perusahaan baru. Diduga, pelaksana retreat kepala daerah diurus kader Partai Gerindra.
Ferry menyebutkan, retreat yang digelar pengadaannya tidak transparan dan terbuka.
Diduga melanggar UU No. 31 Tahun 1999 Juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Pengadaan retreat dilakukan tidak transparan dan tidak terbuka. “Diduga melanggar standar pengadaan barang dan jasa yang transparan yang dilakukan prosedur yang jelas,”tandasnya.
Ferry mengemukakan, ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!