Indonesia telah berkomitmen untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca serta mengarah pada pembangunan rendah karbon sebagai salah satu strategi menuju ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan.
Komitmen ini dibarengi dengan peningkatan pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT), efisiensi energi, penggunaan bahan bakar rendah karbon, serta penggunaan teknologi pembangkit bersih, termasuk melalui pengembangan kendaraan listrik dan kendaraan berbasis biofuel.
Dalam Webinar: The G20 Energy Communique and Leaders’ Declaration yang diselenggarakan oleh Katadata dan International Institute for Sustainable Development, Rabu (8/6/2022), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pada Juli 2022 Indonesia akan menerapkan cap-trade-tax dan offset untuk pembangkit listrik berbahan bakar batu bara.
Melalui skema tersebut, pembangkit listrik tenaga batubara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan. Baca Juga: Turunkan Emisi Karbon, Penerapan Standar Emisi Euro 4 Digenjot
“Indonesia sedang dalam proses persiapan penerapan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Instrumen NEK pada dasarnya memberi harga pada emisi karbon yang dihasilkan dari berbagai kegiatan produksi maupun jasa. Penerapan NEK diharapkan dapat mendorong industri untuk lebih sadar lingkungan dan juga mengurangi emisi Gas Rumah Kaca pada batas tertentu. Di sisi lain, instrumen NEK berperan sebagai instrumen pendanaan alternatif untuk mencapai target perubahan iklim Indonesia, baik Nationally Determined Contribution 2030 maupun Net Zero Emission 2060,” jelas Menko Airlangga dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Untuk mendukung NEK, lanjut Dia, Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Perpres Nomor 98 tahun 2021. Perpres tersebut menjadi dasar penerapan berbagai instrumen NEK seperti Emission Trading System, Offset Crediting, dan Result Based Payment. Di level teknis, saat ini Pemerintah sedang menyelesaikan peraturan turunan Perpres tersebut.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur