[UPDATE] Skandal Disertasi Bahlil, Putusan UI: Harus Diperbaiki, Kami Akan Lakukan Pembinaan

- Jumat, 07 Maret 2025 | 13:40 WIB
[UPDATE] Skandal Disertasi Bahlil, Putusan UI: Harus Diperbaiki, Kami Akan Lakukan Pembinaan

POLHUKAM.ID - Universitas Indonesia (UI) memutuskan disertasi mahasiswa S3 Program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) Bahlil Lahadalia perlu perbaikan.


"Terkait dengan mahasiswa bersangkutan, sebagaimana yang disampaikan oleh Rektor UI Heri Hermansyah, adalah diminta perbaikan disertasi sesuai dengan ketentuan dan sisi substansi yang akan ditentukan oleh Pak Rektor dan Pak Bahlil," kata Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Arie Afriansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/3/2025).


Arie menegaskan, UI saat ini masih belum memutuskan apakah perbaikan disertasi tersebut perlu dilakukan secara keseluruhan atau sebagian.


"Jadi perbaikan itu nanti sebagaimana karya kualitas ilmu yang pada umumnya, nanti akan ditentukan oleh para promotor dan co-promotornya, dan itu nanti tergantung bagaimana substansinya, karena karya ilmiah itu kan tidak bisa menjadi konsumsi publik, dan bagaimana ukuran dan substansi kualitasnya itu nanti akan ditentukan sesuai dengan diskusi dengan para pemimpinnya," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.


Ia juga mengatakan, Surat Keputusan (SK) individual juga telah diberikan kepada pihak-pihak yang terlibat kasus disertasi Bahlil, yakni promotor, co-promotor, direktur, kepala program studi, dan mahasiswa yang terkait.


"SK tersebut bersifat individual dan akan disampaikan ke masing-masing pihak yang terkait, dan seperti yang disampaikan oleh Rektor, akan berbeda-beda satu dengan yang lainnya -sanksi-," ucapnya.


Halaman:

Komentar

Terpopuler