Polemik Revisi UU TNI Meruncing: 'Antara Profesionalisme Militer dan Supremasi Sipil'
Pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak yang menyebut kelompok penentang penempatan prajurit aktif di jabatan sipil sebagai “kampungan” memicu reaksi luas.
Pro-kontra terhadap revisi Undang-Undang (UU) TNI terus bergulir, menyoroti prinsip fundamental pemisahan antara ranah sipil dan militer dalam sistem demokrasi.
Sejumlah pihak menilai bahwa usulan dalam revisi UU TNI bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut prinsip dasar negara hukum.
Kritik utama datang dari kelompok akademisi, pegiat demokrasi, dan organisasi masyarakat sipil yang menegaskan bahwa keberadaan militer dalam jabatan sipil berpotensi melemahkan prinsip supremasi sipil dan profesionalisme TNI.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI secara tegas melarang prajurit aktif menduduki jabatan sipil, kecuali pada posisi tertentu seperti di Kementerian Pertahanan dan lembaga yang berkaitan langsung dengan pertahanan negara.
Ketentuan ini bertujuan menjaga netralitas dan profesionalisme militer, agar tidak terseret ke dalam dinamika politik dan birokrasi sipil.
Demokrasi dan Ancaman Militerisasi Birokrasi
Di berbagai negara demokrasi, supremasi sipil atas militer adalah prinsip yang tidak dapat ditawar.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali