POLHUKAM.ID - Rektor Universitas Indonesia (UI) Heri Hermansyah enggan buka-bukaan soal materi disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang harus direvisi.
Ia hanya memastikan bahwa keputusan revisi bukan pembatalan disertasi merupakan kesepakatan bersama.
Mulanya, dia menjelaskan bahwa ketum Partai Golkar itu belum lulus sebagai doktor, masih harus menjalani revisi dan menunda yudisiumnya.
"Belum lulus. Mahasiswa lulus itu ada suatu proses yang disebut yudisium itu. Nah, beliau belum sampai ke yudisium itu," kata Heri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025) malam.
Heri menjelaskan empat organ yang menyidangkan kasus Bahlil sepakat agar disertasi tersebut direvisi.
Adapun, empat organ yang memutuskan terdiri dari Rektor UI, Dewan Guru Besar, Senat Akademik, dan Majelis Wali Amanat.
"Jadi sesuai dengan keputusan empat organ. Intinya seperti yang sudah disampaikan. Dewan Guru Besar memutuskan seperti yang diputuskan bersama-sama itu," ungkap Heri melanjutkan.
Sayangnya, Heri tidak mau mengungkap materi yang perlu direvisi dalam disertasi milik Bahlil.
Ia berdalih hanya para pembimbing yang berhak mengungkap apa saja yang perlu diperbaiki.
"Jadi kalau revisi itu kan ada revisi major, revisi minor, seperti yang biasa lah untuk akademik. Mungkin adik-adik (wartawan) juga kan di sini ada banyak sarjana, ada yang mungkin sudah S2, S1, S2, ataupun S3. Revisi kan nanti tergantung catatan revisinya," tuturnya.
Selain kewajiban merevisi disertasinya, Bahlil juga harus menambah publikasi ilmiah disertasi tersebut.
Dua kewajiban ini merupakan sanksi dari pelanggaran etik yang ia lakukan.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur