“Upaya tetap dilakukan dengan menginfokan kepada Kedutaan AS di Indonesia bahwa data aplikasi pengajuan visanya kan ada pertanyaan apakah sudah pernah dihukum atas suatu kasus (SI pernah di Putus hukuman di PN Tangerang kasus yang sama). (Kemungkinan) informasinya tidak diisi dengan benar,” kata Agus.
Agus menambahkan, saat ini Polri hanya bisa menunggu respon dari otoritas Amerika Serikat untuk menangkap Saifuddin Ibrahim.
“Kami lebih banyak pasif menunggu respon mereka, kami kan tidak punya kewenangan saat yuridiksi bukan wilayah Polri,” kata Agus.
Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan SARA. Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, yang terdiri atas 9 saksi, 4 saksi ahli (ahli bahasa, ahli Agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana).
Sumber: populis.id
Artikel Terkait
Ironi Hegemoni AS: Mengapa Intervensi di Venezuela Hanya Ulangi Sejarah Kelam Amerika Latin?
Roy Suryo Dicekal Polisi: Prematur atau Upaya Membungkus Kritik Soal Ijazah Jokowi?
Dokter Tompi Bongkar Alasan Medis di Balik Kritik Pandji ke Fisik Gibran: Ini Bukan Sekadar Lelucon!
Dedi Mulyadi Buka Suara Soal Kritik Pedas Pandji: Benarkah Orang Sunda Hanya Pilih Artis?