WASPADA! Partai Cokelat Lebih Berbahaya dari Dwifungsi TNI

- Senin, 17 Maret 2025 | 17:25 WIB
WASPADA! Partai Cokelat Lebih Berbahaya dari Dwifungsi TNI


WASPADA! Partai Cokelat 'Lebih Berbahaya' dari Dwifungsi TNI


Pembahasan mengenai revisi Undang-Undang (UU) TNI harus dilakukan secara transparan dan melibatkan partisipasi publik.


Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat, Rachland Nashidik, menegaskan  penugasan perwira TNI aktif di jabatan sipil harus memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan.


Ia menyoroti beberapa bidang seperti pemberantasan terorisme dan narkoba memiliki irisan dengan fungsi pertahanan, sehingga keterlibatan TNI di badan-badan tersebut justru diperlukan.


"Jadi bila perwira TNI aktif ditugasi di Badan anti-Terorisme atau Badan anti-narkoba, misalnya, apa masalahnya?" ujar Rachland lewat akun X miliknya, Minggu 16 Maret 2025.


Lebih lanjut, ia menyoroti fenomena “Partai Cokelat” sebagai ekspresi publik atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh institusi kepolisian. 


Mantan wartawan ini pun mempertanyakan apakah hal tersebut tidak lebih berbahaya bagi demokrasi dibandingkan dengan isu kembalinya dwifungsi ABRI.


Rachland juga mengingatkan bahwa penolakan terhadap dwifungsi ABRI datang dari berbagai kalangan. 


Termasuk partai politik yang justru menjadi pihak paling terdampak jika militer kembali berperan dalam politik.


Ia pun mengajak masyarakat untuk mengawal pembahasan revisi UU TNI dan memastikan bahwa penambahan jabatan sipil bagi TNI aktif tetap berlandaskan pada fungsi pertahanan.


"Terima apa yang sesuai, tolak apa yang tak cukup beralasan," tegasnya.


👇👇


Ayo kita dudukkan perkara ini.

TNI aktif ditugasi ke dalam jabatan birokrasi sipil itu ada syaratnya: Jabatan itu harus memiliki irisan dengan fungsi TNI, yaitu pertahanan.

Dulu, semasa reformasi, ada psikologi politik berbasis trauma kekerasan yang mendorong kita menyapih TNI…

Aku gak pernah bilang begitu. Yang aku bilang, lebih menakutkan isyu "Partai Coklat" daripada isyu "kembalinya dwifungsi ABRI lewat revisi UU TNI". Sebab isyu yang terakhir itu, ditilik dari pasal pasal UU TNI yang mau direvisi, menurutku jauh panggang dari api. https://t.co/Y6aUUYQD2K


Adapun 15 K/L yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit TNI aktif adalah Kemenko Polhukam, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), dan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).


Selanjutnya Badan SAR Nasional (Basarnas), Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Mahkamah Agung (MA).



Pasca RUU TNI, Pengamat Intelijen dan Geopolitik: DPR Akan Bahas Kepolisian di Bawah Kementerian!



POLHUKAM.ID - Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas kemungkinan kepolisian berada di bawah kementerian. 


Pernyataan ini mengacu pada Surat Presiden Nomor R-13/Pres/02/2025 yang diterbitkan pada 13 Februari 2025.


Surpres tersebut menegaskan adanya penataan ulang kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029, serta Perpres Nomor 140 Tahun 2024 yang secara khusus membahas struktur dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 


Halaman:

Komentar

Terpopuler