Negara Sudah Dikendalikan Aguan: Kasus Pagar Laut Macet, Arsin & Tarsin Ditumbalkan!

- Sabtu, 22 Maret 2025 | 13:05 WIB
Negara Sudah Dikendalikan Aguan: Kasus Pagar Laut Macet, Arsin & Tarsin Ditumbalkan!

Brigadir Jenderal Edi Mardianto,

penugasan di Kementerian Dalam Negeri.


27. ⭐

Brigadir Jenderal Rahmadi, penugasan di Kementerian Lingkungan Hidup.


28. ⭐

Brigadir Jenderal Arman Achdiat,

penugasan di Badan Intelijen Negara.


29. ⭐

Brigjen Yulmar Try Himawan,

penugasan di Bank Tanah.


30. ⭐

Brigadir Jenderal Raden

Slamet Santoso,

penugasan di Kementerian Olahraga.


31. ⭐

Brigjen Jamaludin, penugasan di Badan Penyelenggara Haji.


32. ⭐

Brigadir Jenderal Moh.

Irhamni,

penugasan di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.


33. ⭐

Brigadir Jenderal Sony Sonjaya,

penugasan di Badan Gizi Nasional.


34. ⭐

Brigadir Jenderal Dover Christian,

penugasan di Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.


35. ⭐

Brigadir Jenderal Yuldi Yusman,

penugasan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


36. ⭐

Brigadir Jenderal Arie Ardian

Rishadi,

penugasan di Kementerian Hukum, penugasan di Kementerian Hukum.


37. ⭐⭐⭐

Komisaris Jenderal Yan Sultra Indrajaya,

bertugas Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan


38. ⭐⭐

Inspektur Jenderal Mashudi,

bertugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan


39. ⭐⭐

Inspektur Jenderal Ratna Pristiana Mulya,

bertugas di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.


40. ⭐⭐

Inspektur Jenderal Alexander Sabar,

bertugas di Kementerian Komunikasi dan Digital


41. ⭐⭐

Inspektur Jenderal R. Ahmad Nurwakhid,

bertugas di Kemenko PMK


42. ⭐

Brigadir Jenderal Raja Sinambela,

bertugas di BP2MI


43. ⭐

Brigadir Jenderal Frans Tjahyono,

bertugas di Kementerian Lingkungan Hidup


44. ⭐

Brigadir Jenderal Achmadi, bertugas di Kementerian Ekonomi Kreatif


45. ⭐⭐⭐

Komjen Pol. Dr. Tornagogo Sihombing, S.I.K., M.Si

Inspektur Utama (Irtama) Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI


46. ⭐⭐⭐

Irjen Pol M. Iqbal mendapatkan penugasan baru di Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI).


47. ⭐⭐

Irjen Pol Dr Aziz Andriansyah, SH. S.Ik. M.Hum

Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Resiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).


48. ⭐

Brigjen Pol Andi Herindra Rahmawan; Penugasan pada Kementan.


49. ⭐

Brigjen Pol Budi Satria Wiguna; Penugasan Kementerian PKP


50. ⭐

Brigjen Pol Sunarto;

Penugasan pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga


51. ⭐

Brigjen Pol Muhammad Nuh Al-Azhar;

penugasan pada Kemendagri


52. ⭐

Brigjen Pol Fery Wiyanto; penugasan pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga


53. ⭐

Brigjen Pol Fery Wiyanto; penugasan pada Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga


54. ⭐

Brigjen Pol Diki Budiman; penugasan pada Kemenperin


55. ⭐

Brigjen Pol Leonardus Simarmata;

penugasan pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman


56. ⭐

Brigjen Pol Julisa Kusumowardono;

penugasan ke Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman


57. ⭐

Brigadir Jenderal Polisi, Capt. Hermanta

sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan RB Perhubungan, Kemenhub


58. ⭐⭐

Irjen. Pol. Risyapudin Nursin.

Sebagai Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub


59. ⭐⭐⭐

Komisaris Jenderal I Ketut Suardana

Inspektur Jenderal Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.


Dalam kasus pagar laut, kooptasi dari kementerian dan lembaga terkait melalui institusi Polri dan Kemendagri yang dikuasai Aguan melalui Tito Karnavian, Listyo Sigit Prabowo, diduga kuat menjadi penghalangnya.


Reklamasi untuk kebutuhan industri properti Agung Sedayu Group, selain telah diamankan secara hukum melalui PP No 18 Tahun 2021, juga diduga kuat telah pula diamankan oleh sejumlah pejabat Polri yang ditempatkan di sejumlah Kementerian dan lembaga, khususnya KKP, agar rencana dan desain reklamasi menggunakan modus tanah musnah bisa berjalan lancar.


Jadi, jangan heran jika penegakan hukum di kasus pagar laut hanya sinetron, hanya menyasar ke Arsin dan Tarsin. Agung Sedayu Group akan terus dilindungi, dengan tidak mengungkap pagar laut milik Agung Sedayu dan tidak mengungkap kepentingan Aguan di kasus ini.


Akhirnya, kita sebagai rakyat merasa menjadi yatim piatu. Karena Negara yang semestinya melindungi kita, saat ini hanya sibuk berebut kekuasaan. Setelah Polri mengokupasi sektor sipil, kini giliran TNI ikut nimbrung melalui revisi UU TNI.

Halaman:

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler