“Walaupun makanan seadanya dan segala sesuatu yang mereka inginkan mereka dapatkan di dalam lapas atau rutan itu.”
Menurut Nicholay, para mantan napi itu seolah-olah dihukum seumur hidup dan tidak mendepatkan kesempatan untuk memperbaiki hidupnya.
Nicholay menyatakan, seorang napi yang telah dibebaskan berarti telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pekerjaan yang baik.
“Padahal mereka sudah berkelakuan baik ketika dinyatakan selesai menjalani hukuman,“ tutur Nicholay.
Nicholay mengatakan, dirinya mengadukannya temuan tersebut kepada Menteri HAM Natalius Pigai untuk mengambil langkah konkret untuk meminta kepada kepolisian agar menghapus SKCK.
Adapun surat tersebut telah dikirimkan pada Jumat, 21 Maret 2025 ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Ia mengatakan, Kementerian HAM akan memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Kapolri untuk merespons usulan penghapusan SKCK itu.
Apabila kepolisian tidak mengindahkan usulan mereka, kata Nicholay, Kementerian HAM akan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan membuat draf pembentukan Peraturan Kementerian.
“SKCK ini saya sebutkan tadi, ini sangat-sangat tidak bermanfaat untuk orang-orang atau masyarakat-masyarakat,” ujar Nicholay.
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia