Akan tetapi, Jokowi tak pernah menghadirkan ijazah aslinya. Yang sok sibuk, malah orang-orang yang mengaku teman Jokowi dan institusi UGM.
Penulis sendiri, telah 6 bulan bersidang di Pengadilan Negeri Surakarta, membela Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. Saat itu, keduanya dituduh mengedarkan hoax ijazah palsu Jokowi.
Karena Jaksa yang mendakwa, maka jaksa yang harus membuktikan. Jaksa mendakwa Bambang Tri dan Gus Nur mengedarkan hoax ijazah palsu Jokowi, maka jaksa yang berkewajiban membuktikan ijazah asli Jokowi.
Metode praktis untuk membuktikan ijazah Jokowi asli, adalah dengan menghadirkan ijazah asli Jokowi.
Namun, sejak awal pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, ahli dan bukti-bukti, hingga pembacaan vonis, jaksa tak pernah menghadirkan ijazah asli Jokowi.
Seluruh saksi yang dihadirkan jaksa, juga tak pernah melihat wujud asli ijazah Jokowi.
Itu artinya, jaksa tak mampu membuktikan dakwaan, tak mampu membuktikan ijazah asli Jokowi, jaksa tak mampu membuktikan Bambang Tri dan Gus Nur mengedarkan hoax ijazah palsu Jokowi.
Tapi sayangnya, Bambang Tri dan Gus Nur tetap divonis 6 tahun. Saat Banding, hanya dikurangi menjadi 4 tahun.
Penulis harap, otoritas di UGM jujur. Jangan sampai, ijazah palsu Jokowi yang sudah memakan korban Bambang Tri dan Gus Nur, juga akan menumbalkan UGM.
Reputasi UGM lebih tinggi ketimbang Jokowi. Jangan sampai, otoritas di UGM lebih memilih menjadikan UGM sebagai tisu untuk membersikan kotoran dari ijazah palsu Jokowi, ketimbang melindungi nama besar dan reputasi UGM.
***
Artikel Terkait
Wali Kota Bekasi Nyaris Kena Golok Saat Tertibkan PKL: Ini Kronologi Lengkap dan Responsnya!
PAN Usung Prabowo-Zulhas Dua Periode: Akankah Koalisi Gemuk Prabowo Pecah?
Masa Lalu Kelam Denada Tambunan Terungkap: Gonta-Ganti Pacar, Gaya Hidup Malam, dan Misteri Anak Ketiga
Video Gilcans Ambon Viral 54 Detik: Fakta Mencengangkan di Balik Sprei Hijau yang Hebohkan Medsos