UGM Dalam Sorotan: Maklumat Yogyakarta Desak Proses Hukum Atas Polemik Ijazah Jokowi!

- Selasa, 15 April 2025 | 11:10 WIB
UGM Dalam Sorotan: Maklumat Yogyakarta Desak Proses Hukum Atas Polemik Ijazah Jokowi!


UGM Dalam Sorotan: Maklumat Yogyakarta Desak Proses Hukum Atas Polemik Ijazah Jokowi!


Presidium Maklumat Yogyakarta, sebuah gerakan moral-akademik yang diprakarsai para tokoh nasional dan intelektual senior Universitas Gadjah Mada (UGM), menyampaikan keprihatinan mendalam atas polemik yang berkembang terkait dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 


Mereka menilai bahwa pernyataan resmi dari pimpinan UGM, baik oleh Rektor maupun Dekan Fakultas Kehutanan, justru memperkeruh situasi dan mengancam marwah institusi akademik tersebut.


Maklumat Yogyakarta menegaskan bahwa pernyataan pimpinan UGM yang menyebut keaslian ijazah Joko Widodo, namun tidak disertai pembuktian administratif dan forensik yang komprehensif, berpotensi memicu kegaduhan publik yang lebih luas. 


Mereka mengingatkan bahwa pembuktian ilmiah dan akademik hanya sah secara hukum apabila dikemukakan dalam sidang pengadilan.


“Pernyataan Rektor dan Dekan Fakultas Kehutanan tentang keaslian ijazah Jokowi telah menimbulkan polemik serius, termasuk penolakan dan kritik tajam dari para alumni serta Persatuan Ulama dan Akademisi,” demikian pernyataan resmi Maklumat Yogyakarta.


Dalam pernyataan yang ditandatangani oleh Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Prof. Dr. Sofian Effendi, Prof. Dr. Rochmad Wahab, dan Prof. Dr. Sudjito Atmoredjo, mereka menggarisbawahi pentingnya menjaga marwah UGM sebagai pusat keilmuan dan intelektual yang seharusnya berdiri di atas nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan.


Maklumat Yogyakarta secara tegas mendorong agar seluruh pihak – baik UGM, mantan Presiden Jokowi, maupun pihak-pihak yang mempersoalkan keabsahan ijazah – menempuh jalur hukum sebagai satu-satunya cara yang sah untuk menyelesaikan kontroversi ini.


Mereka menyatakan bahwa pembuktian melalui media atau debat publik tidak memiliki kekuatan hukum dan hanya akan menambah keruh suasana. 


“Pernyataan para ahli IT, analis forensik, maupun akademisi hanya akan memiliki nilai pembuktian jika dikemukakan secara resmi dalam persidangan,” lanjut pernyataan tersebut.


“Proses hukum wajib dikedepankan. Semua pihak hendaknya menghindari penyelesaian secara politik, kekuasaan, atau tekanan publik. Jalur hukum adalah jalan terhormat untuk menjaga keadilan dan marwah institusi pendidikan.”

Halaman:

Komentar

Terpopuler