TNI AD memastikan bakal menindak tegas dua anggotanya berinisial AKG dan YW yang diguga terlibat dalam penjualan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Pasalnya, ungkapKepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna tindakan yang dilakukan kedua oknum prajurit itu merupakan pelanggaran berat.
"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," ujarnya, kemarin. Tatang mengatakan penyidikan kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pihaknya menyayangkan masih ada prajurit yang menyalahgunakan amunisi di daerah penugasan."Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI," kata Tatang.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia