POLHUKAM.ID - Politikus senior PDIP, Beathor Suryadi, angkat bicara soal polemik dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali mencuat di tengah publik.
Menurut Beathor, isu tersebut tidak dapat dibebankan kepada partai, apalagi kepada PDIP, karena sejak awal proses pencalonan di Pilkada dan Pilpres, kewenangan verifikasi dokumen dan kelengkapan administrasi berada sepenuhnya di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Beathor yang dikenal dekat dengan suami Megawati Soekarno Putri, almarhum Taufik Kiemas, ini menegaskan bahwa dalam proses pencalonan kandidat presiden dan wakil presiden, semua tahapan telah diatur dalam undang-undang dan dijalankan oleh lembaga negara yang memiliki otoritas resmi.
Menurutnya, tidak ada ruang bagi partai politik untuk mencampuri proses verifikasi tersebut.
“Semua proses itu ada penanggung jawabnya, ada yang punya kewenangan dan anggaran, yaitu KPU dan Bawaslu. Mereka bekerja sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan,” ujar Beathor kepada SuaraNasional, Kamis (17/4/2025).
Mantan tahanan politik era Orde Baru juga mengingatkan bahwa dalam setiap tahapan Pilpres, termasuk pada 2014 dan 2019 ketika Jokowi mencalonkan diri, KPU dan Bawaslu telah melakukan verifikasi terhadap semua dokumen persyaratan calon, termasuk ijazah.
Hasil dari verifikasi tersebut kemudian dibahas dalam rapat pleno terbuka KPU dan diumumkan kepada publik.
“Hasil verifikasi itu bukan keputusan partai, melainkan hasil rapat resmi KPU. Partai hanya mengusung, tetapi tidak bisa mengubah atau memverifikasi dokumen yang diserahkan,” jelasnya.
Artikel Terkait
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!
Wakil Ketua DPR Kritik Keras TNI Bubarkan Nobar Film Pesta Babi: Ini Pembungkaman Kebebasan Berekspresi!
Harga BBM Pertamina 11 Mei 2026: Daftar Terbaru Pertalite, Pertamax, Solar - Ada yang Naik Gila-gilaan!
Pertumbuhan 5,61% Justru Memiskinkan? Ekonom Ungkap Fakta Pahit di Balik Data Ekonomi Indonesia