Menanggapi kasus tersebut, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan akan mengawal kasus tersebut.
"Kami akan memastikan korban anak mendapatkan pendampingan dari ahli baik secara hukum dan psikis. Pemulihan mental dan psikis korban anak perlu mendapatkan pendampingan yang tepat agar dapat kembali pulih meski membutuhkan waktu. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sumatera Utara terkait dengan perkembangan kondisi korban anak dan mendorong UPTD PPA agar dapat memberikan pelayanan secara terpadu kepada korban kekerasan seksual sesuai dengan kebutuhannya,” ungkap Nahar dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).
Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Tapanuli Utara dan polisi telah menangkap ke-10 pelakunya. Para pelaku mengakui perbuatannya dan kini mereka dalam tahanan Polres Tapanuli Utara. Polres telah memproses kasus ini memasuki tahap penyelidikan.
Kasus ini bermula dari hubungan seksual antara CS dengan salah satu pelaku. Perbuatan mereka direkam dalam ponsel dan ternyata video tersebut tersebar ke sembilan laki-laki teman si pelaku yang kemudian turut menjadi pelaku pemerkosaan.
Rekaman video dalam ponsel digunakan kesembilan laki-laki tersebut untuk mengancam korban agar mau berhubungan badan dengan mereka. Jika tidak, video tersebut akan disebarkan. Lataran ketakutan dengan ancaman itu, CS akhirnya menjadi korban kekerasan seksual kesembilan laki-laki itu.
Nahar menegaskan kasus ini sangat penting untuk mengingatkan bahwa memberikan edukasi kepada anak merupakan prioritas agar anak terbebas dari pergaulan negatif, terutama seks bebas. Orang tua dan pendidik seyogianya memberikan pemahaman tentang cara bergaul dengan lawan jenis, alat reproduksi, aktivitas seksual, dan dampak yang akan timbul apabila ada kesalahan.
Melalui edukasi dan komunikasi yang tepat, anak bisa lebih terbuka dengan orang tua dan orang tua dapat mengarahkan anaknya.
Artikel Terkait
Kader PKB Serbu Trans7, Protes Pelecehan terhadap Kiai: Ini Batas yang Tak Boleh Disentuh!
Menkeu Purbaya Turun Tangan Langsung Tagih Utang, Satgas BLBI Bakal Dibubarkan?
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan APBN Tak Bisa Dipakai untuk Bangun Family Office Usulan Luhut
Utang Whoosh Rp 116 T Jadi Bom Waktu, Agus Pambagio: Saya dan Pak Jonan Sudah Peringatkan Jokowi!