POLHUKAM.ID - Pengacara Presiden ke-7 RI Jokowi, Prof. Firmanto Laksana mengimbau agar pihak-pihak yang menuding ijazah palsu Jokowi untuk menghentikan tudingan tersebut.
Dia menegaskan bahwa isu ini sudah berkali-kali dibuktikan dan tidak berdasar, namun masih terus diangkat oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Hentikan semua fitnah dan tuduhan tentang ijazah Bapak Jokowi Palsu, serta semua narasi negatif lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Firmanto, Selasa (6/5).
"Karena hal ini hanya akan mengakibatkan kerugian, perpecahan dan merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara," tambah dia.
Firmanto mengatakan langkah hukum ditempuh Jokowi sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas pribadi sekaligus kehormatannya sebagai mantan presiden.
Dia pun mengapresiasi langkah hukum Jokowi agar tudingan ini dapat diselesaikan dengan profesional.
Ia juga menambahkan bahwa proses hukum yang berjalan saat ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa bangsa ini mampu menyelesaikan perbedaan secara bermartabat, melalui mekanisme hukum yang terbuka dan adil.
Firmanto mengajak semua pihak untuk menghormati proses tersebut dan tidak mencederai ruang publik dengan isu yang tak terbukti.
"Kita respect dengan pilihan Bapak Jokowi dalam mengambil langkah hukum dan Kita hargai proses hukum yang berjalan secara terbuka akuntabel dan profesional," kata Firmanto.
Saat ini, Firmanto mengatakan lebih baik seluruh elemen bangsa untuk bersatu dan menjaga situasi agar tetap kondusif.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali