POLHUKAM.ID - Oknum polisi lalu lintas (Polantas) Bripka EF diduga melakukan pungutan liar (pungli) Rp150 ribu saat menilang pelanggar lalu lintas yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) di Gowa, Sulawesi Selatan. Pengendara yang tidak terima rekannya diminta membayar diduga pungli langsung merekam aksi tawar-menawar dengan Bripka EF.
Rekaman video pengendara ini memperlihatkan aksi tawar-menawar anggota Satuan Lalu Lintas Polres Gowa itu saat akan memberikan tilang kepada seorang pengendara wanita di Jalan Poros Limbung, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Sementara pengendara yang tidak memiliki SIM meminta agar tidak ditilang.
Usai tawar-menawar, Bripka EF pun menerima uang titipan denda tilang diduga pungli dari pelanggar sebesar Rp150 ribu. Video yang direkam tersebar pada 27 Mei 2025 kini viral di media sosial.
Kasat Lantas Polres Gowa Iptu Bahrul, menyerahkan kasus dugaan pungli ini kepada Unit Propam Polres Gowa untuk dilakukan pemeriksaan. “Kami sudah mengambil tindakan, saya sudah menyerahkan kepada Propam untuk dilakukan pemeriksaan dan diproses hukum yang berlaku,” ujarnya, Rabu 28 Mei 2025.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab menyatakan, telah memberikan sanksi tegas kepada Bripka EF karena menindak pelanggar tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). “Kami telah amankan, jabatannya di-nonjob-kan sambil menunggu putusan sidang,” katanya.
Sumber: okz
Artikel Terkait
Hubungan Kanada-AS Retak: Mengapa Sekutu Terdekat Kini Jadi Ancaman Terbesar?
Jokowi Buka Suara Soal Restorative Justice: Kenapa Roy Suryo & Dokter Tifa Cuma Dibalas Senyum?
Guru SMK di Sumedang Diamankan Usai Setubuhi Siswi SD yang Dikenal di WeChat: Ini Modus dan Ancaman Hukumnya
Gaji Rp7,5 Juta! Inilah Syarat Lengkap Jadi Manajer Kopdes Merah Putih, Daftar Gratis Hingga 24 April 2026