Dugaan pidana di sini bukan sekadar pemalsuan dokumen, tetapi juga penggunaan dokumen palsu untuk mendapatkan hak keperdataan sebagai capres.
“Kalau hanya narasinya ‘menunjukkan ijazah,’ ya tidak selesai. Menunjukkan ijazah palsu bukanlah solusi,” tandasnya.
Gelar Perkara Khusus Harus Segera Digelar!
Menurut Khozinudin, Karo Wasidik Mabes Polri wajib menindaklanjuti permintaan Gelar Perkara Khusus yang telah dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Proses uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi harus dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) — bukan sekadar berdasarkan asumsi.
“Uji keaslian harus dilakukan dengan disiplin ilmu forensik, analisis ilmiah, dokumentasi lengkap, melibatkan ahli forensik. Ini sejalan dengan kebijakan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang sering mengedepankan metode SCI,” papar Khozinudin.
Merujuk Pasal 31 dan Pasal 33 ayat (1) dan (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Gelar Perkara Khusus wajib dilakukan untuk perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Karo Wasidik Mabes Polri harus segera memerintahkan kepada Penyidik Bareskrim di Direktorat Tindak Pidana Umum untuk melakukan Gelar Perkara Khusus terhadap hasil penyelidikan kasus dugaan pidana pemalsuan ijazah Saudara Joko Widodo!” tegasnya.
Khozinudin menutup pernyataannya dengan menyerukan agar penyelesaian kasus ini tidak berhenti pada wacana, tapi harus segera bergulir ke meja hijau.
Sumber: SuaraNasional
Artikel Terkait
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!
Purbaya Ngamuk ke BPJS: Penonaktifan Massal Peserta BPJS Dinilai Konyol dan Rugikan Negara, Ini Dampaknya!
Video Viral Winda Can: Fakta Mengejutkan & Bahaya Link Jebakan yang Harus Diwaspadai