Kisruh Gedung PWI Sulsel Disegel Paksa Satpol PP, PWI Pusat Turun Tangan

- Jumat, 10 Juni 2022 | 22:10 WIB
Kisruh Gedung PWI Sulsel Disegel Paksa Satpol PP, PWI Pusat Turun Tangan

Baca Juga: Soal Isu BPA, Pendiri AJI: Wartawan Harus Cermati dalam Pilih dan Pilah Narasumber

Secara hukum, lanjut Ilham, SK Gubernur Sulsel perihal hak pemanfaatan dan penggunaan lahan dan gedung PWI Sulsel sudah cukup jelas. 

"Ini masih belaku dan sah karena tidak pernah dicabut. Mari kita hargai ini. Soal ke depannya nanti dibicarakan bagaimana model kesepahamannya," kata Ilham.

Selain itu, Ilham Bintang menyebutkan PWI Pusat akan tetap berjuang agar PWI Sulsel bisa tetap menggunakan gedung di Jalan AP Pettarani sesuai peruntukannya. Tetapi apabila Pemprov berkeras harus diambil gedung itu, maka harus dibicarakan bagaimana taksasi penggantian atau kompensasi atas hak PWI. 

"Ini tentu opsi-opsi yang bisa diambil nanti," urainya.

Baca Juga: Megawati Bilang Wartawan Sudah Tak Gunakan Kode Etik Jurnalistik, Roy Suryo Beri Balasan Menohok

Sementara itu, Ketua Tim Hukum PWI Sulsel, Arman Sewang mengatakan, upaya duduk bersama sebenarnya sudah diupayakan PWI dengan melibatkan DPRD Sulsel. 

"Karena ini produk DPRD yang ditindaklanjuti SK Gubernur Sulsel. Hasil pertemuan terakhir di DPRD Sulsel pada Kamis, 9 Juni juga sudah disepakati akan ada langkah-langkah duduk bersama mecari solusi atas masalah ini dalam waktu 30 hari kerja ke depan," jelas Arman.

Baca Juga: FJPI Gelar Pelatihan Liputan Investigasi, Diikuti 40 Jurnalis Perempuan dari Seluruh Indonesia

Arman juga sangat mengapresiasi PWI Pusat yang menentukan sikap secara tegas akan membantu PWI Sulsel sebagi bagian dari PWI Pusat keluar dari masalah ini. 

"Sekarang kami tunggu langkah-langkah PWI Pusat setelah memastikan akan turun tangan. Selain itu, komunikasi PWI Sulsel dengan Pemprov Sulsel tetap akan dilakukan," tutup Arman.

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler