Ia mengatakan, pasca UU Praktik Kedokteran ditetapkan pada tahun 2004, disebutkan IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter di Indonesia yang memegang kendali pada organisasi profesi dokter di tingkat pendidikan hingga organisasi profesi praktik kedokteran. IDI sebagai organisasi tunggal memegang kendali dari hulu hingga hilir dunia kedokteran di Indonesia.
Sebagai contoh, ujarnya, pada organisasi profesi dokter di tingkat pendidikan, IDI memegang kendali untuk membentuk suatu kolegium kedokteran di Indonesia, yang biasanya menjadi organisasi independen.
"Ini merupakan suatu anomali atau penyimpangan. Tidak ada di dunia, di mana kolegium itu merupakan bagian dari organisasi profesi. Kolegium itu seharusnya terpisah," ucap Judilherry.
Lebih lanjut, Judilherry menuding ada penyalahgunaan wewenang rekomendasi izin praktik yang dilakukan IDI. Karenanya, ia mengusulkan untuk menghilangkan rekomendasi izin praktik yang hanya bisa dikeluarkan IDI. Hal ini menurutnya juga berdampak pada kurangnya dokter yang berpraktik di Indonesia.
"Saya ingin tambahkan, tidak ada di dunia di mana organisasi dokter memberikan rekomendasi izin praktik. Itu tidak ada, cuma di Indonesia dan enggak perlu disebut nama IDI dalam UU," tandasnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Anrez Adelio Dilaporkan Polisi: Korban Hamil 8 Bulan, Diduga Dipaksa dengan Ancaman Video Panas
Viral! Bahlil Lahadalia Tersenyum Lepas Disebut Mutiara dari Timur, Reaksi Netizen Bikin Heboh
Deolipa Ungkap Pasal Pidana untuk Pandji: Komedi Mens Rea Bisa Jerat Gibran?
Dentuman Misterius & Kilatan Merah di Cianjur: PVMBG Vs BMKG Ungkap Fakta Mengejutkan!