'Masuk Akal Bila KPK Menyidik Jokowi dan Keluarganya'
Oleh: Ali Syarief
Akademisi
Kini tak ada lagi alasan legal bagi KPK untuk terus diam. Jokowi telah lengser, dan aroma korupsi di sekeliling keluarganya semakin menyengat.
Setelah tidak lagi menjabat Presiden, Joko Widodo kembali menjadi warga negara biasa. Tapi jejak kekuasaan yang ditinggalkannya jauh dari kata biasa.
Ia meninggalkan warisan yang bukan cuma infrastruktur, melainkan juga satu konstruksi politik yang mencemaskan: dinasti.
Dan seperti sejarah negeri ini telah mengajari, dinasti selalu membuka jalan bagi korupsi.
Logika publik kini tak bisa diredam lagi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mulai membuka penyelidikan serius terhadap dugaan korupsi yang menyelimuti keluarga Jokowi. Apalagi, laporan sudah ada.
Pada 2022, akademisi Ubedillah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Ia menuduh keduanya menerima suntikan dana dari grup bisnis yang mendapat fasilitas dan proyek negara—dugaan klasik soal konflik kepentingan yang merusak kepercayaan publik.
Dulu, ketika Jokowi masih menjabat, laporan itu bagai suara di padang pasir.
Kini, keadaan telah berubah. Jokowi bukan presiden lagi. Maka tak ada lagi tameng hukum. Hanya keberanian KPK yang kini jadi soal.
Pernyataan Abdullah Hehamahua, mantan penasihat KPK, terasa makin relevan.
Ia menyebut bila korupsi Jokowi terbukti, maka hukuman mati bukanlah sesuatu yang berlebihan.
Pandangan itu memang ekstrem, namun muncul dari keprihatinan mendalam terhadap pembusukan hukum yang selama ini ditoleransi karena kekuasaan.
Artikel Terkait
Demo DJP Sumut: Buruh Bongkar Skandal Perusahaan Fiktif & Dugaan Intimidasi Whistleblower Berani Tolak Suap Rp25 M
Brigpol Arya Gugur Ditembak Saat Cegah Curanmor! Rekaman CCTV Ungkap Detik-Detik Mencekam
Jakmania Wajib Baca! Alumni MBFA Bongkar Fakta di Balik Nasib Persija yang Kian Terpinggirkan
Viral! Akun X Jepang Salah Sangka, Rumah Jokowi Dikira Rumah Angker Buat Uji Nyali