SIMAK! Memahami Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut Versi Kemendagri

- Kamis, 12 Juni 2025 | 15:35 WIB
SIMAK! Memahami Polemik 4 Pulau Aceh Jadi Milik Sumut Versi Kemendagri


Mendagri Terbuka Jika Ada yang Keberatan


Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri terbuka apabila ada pihak yang keberatan jika empat pulau yang semula milik Aceh kini secara administratif ditetapkan masuk Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.


“Mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita paham lah,” kata Tito kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Selasa (10/6).


“Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan,” ungkapnya.


Tanggapi Isu Potensi Migas



Muncul isu soal potensi minyak dan gas di empat pulau tersebut. Lalu ada diskusi bahwa apabila ada potensi alam di empat pulau itu, akan dikelola bersama.


Mendagri Tito merespons positif wacana Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution bila ingin mengelola potensi sumber daya di sana bersama Pemprov Aceh.


“Sangat bagus. Saya nggak mendengar ada migas. Saya belum pernah dengar ini, baru dengar ini,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6).


Meski begitu, Tito menyatakan dukungan penuh jika inisiatif datang dari pemerintah daerah sendiri.


“Jadi itu sangat bagus kalau seandainya dari bawah sendiri menyelesaikan, kita dari pusat senang sekali. Itu maunya kita dalam setiap penyelesaian batas wilayah kita selalu berusaha agar ada win-win antara pihak daerah-daerah yang berbatas. Selalu, selalu,” tuturnya.


Penjelasan Mendagri soal Penetapan 4 Pulau


Mendagri Tito menjelaskan bahwa keputusan ini bukan keputusan sepihak. 


Menurutnya, persoalan ini sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi sejak lebih dari satu dekade lalu sebab kedua daerah tidak pernah sepakat.


“Sudah di fasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak,” kata Tito saat ditemui di Kompleks Istana Negara, Selasa (10/6).


“Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemprov Aceh, Sumut, dan kabupaten-kabupatennya. Ada juga Badan Informasi Geospasial, Pus Hidros TNI AL untuk laut, dan Topografi TNI AD untuk darat,” tuturnya.


Menurut Tito, batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.


Namun batas laut belum mencapai kesepakatan, sehingga kewenangan penentuannya diserahkan ke pemerintah pusat. 


Karena batas laut ini tidak pernah sepakat, sengketa 4 pulau terus berlanjut.


Masalah ini kemudian muncul dalam proses penamaan pulau untuk pemenuhan administrasi pendaftaran nama pulau ke PBB.


Karena terus mandek, permasalahan ini pun akhirnya diselesaikan oleh pemerintah pusat.


“Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” kata Tito.


Berdasarkan tarikan batas wilayah darat, pemerintah pusat pun memutuskan bahwa 4 pulau ini masuk ke wilayah administrasi Sumatra Utara.


“Nah, dari rapat tingkat pusat itu, melihat letak geografisnya, itu ada di wilayah Sumatera Utara, berdasarkan batas darat yang sudah disepakati oleh 4 Pemda, Aceh maupun Sumatera Utara,” tuturnya.


Sumber: Kumparan

Halaman:

Komentar

Terpopuler