7 DAFTAR Kebijakan Menteri Prabowo Yang Sukses Menuai Kontroversi dan Dianulir

- Sabtu, 21 Juni 2025 | 14:10 WIB
7 DAFTAR Kebijakan Menteri Prabowo Yang Sukses Menuai Kontroversi dan Dianulir


Kemudian, pada program BPI dan Beasiswa Adik, Satryo menjelaskan efisiensi anggarannya sebesar 10 persen dari pagu awal sejumlah masing-masing Rp194 miliar dan Rp213 miliar.


Adapun pada Beasiswa KNB serta dosen dan tenaga kependidikan, lanjut dia, efisiensi anggarannya sebesar 25 persen dari pagu awal sejumlah masing-masing Rp85 miliar dan Rp236 miliar.


Belakangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemotongan anggaran untuk KIP dibatalkan. Begitu pula beasiswa yang telah jalan namun Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro diganti.


4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini Soal Penundaan Pengangkatan CASN 2024


Keputusan kontroversial juga dilakukan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini. Menpan-RB membuat kebijakan menunda pengangkatan CASN 2024.


Publik bereaksi atas kebijakan kontroversial itu. Kebijakan Menpan-RB menuai kontroversi karena dianggap tidak sesuai dengan ketentuan awal yang akhirnya merugikan para calon pegawai.


Prabowo kembali turun tangan untuk meredam gejolak di masyarakat. Presiden memutuskan mempercepat pengangkatan CASN yakni CPNS dan PPPK dipercepat paling lambat Juni 2025 dari semula diumumkan pada Oktober 2025.


Keputusan Prabowo juga mempercepat pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 paling lambat Oktober 2025. Sebelumnya, mereka semestinya diangkat pada Maret 2026.


5. Keputusan Menteri ESDM Bahlil Lahadia Soal Tambang Nikel di Raja Ampat


Laporan Greenpeace Indonesia atas kerusakan kawasan Geopark Raja Ampat memicu protes publik. 


Aktivitas penambangan nikel di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran telah merusak lingkungan kawasan Raja Ampat.


Eksploitasi nikel telah membabat lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi alami khas. Padahal, ketiga pulau ini dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil karena termasuk pulau-pulau kecil yang tidak boleh ditambang.


Bahkan, limpasan tanah akibat pembabatan hutan dan aktivitas penambangan memicu sedimentasi di pesisir. 


Sedimentasi ini merusak karang dan ekosistem perairan Raja Ampat.


Prabowo akhirnya mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan UNESCO Geopark Raja Ampat, yakni IUP milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining, setelah muncul protes dan hashtag #SaveRajaAmpat.


Sayangnya, masih ada satu perusahaan tambang yang IUP tidak dicabut yakni anak usaha BUMN PT Aneka Tambang (Antam) yakni PT GAG Nikel.


6. Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Soal 4 Pulau Aceh-Sumut


Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang memutuskan empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) menuai kontroversi.


Keputusan Mendagri itu tertuang dalam surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait penetapan empat pulau menjadi bagian Sumatera Utara (Sumut).


Gubernur Aceh Muzakir Manaf pun merasa keberatan atas keputusan Mendagri yang baru terbit itu.


Aceh mati-matian mempertahankan empat pulau yang diklaim sebagai miliknya. 


Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga tidak mau kalah dan berdalil bahwa keputusan itu sudah berdasarkan hasil survei yang dilakukan Kemendagri.


Sukses menuai kegaduhan, Prabowo turun tangan langsung dan pada Selasa 17 Juni 2025 menggelar rapat terbatas (ratas) melalui video conference.


Ratas itu dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.


Berdasarkan pembahasan melalui ratas, Prabowo pun memutuskan bahwa empat pulau yang menuai polemik itu kembali ke Aceh dan sah milik Aceh bukan Sumut.


"Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administrasi berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk wilayah administrasi Aceh," ujar Prasetyo Hadi saat konferensi pers pada Selasa 17 Juni 2025.


Sumber: Strategi

Halaman:

Komentar

Terpopuler