Amien Rais Ungkap Alasan Tuduh Jokowi Dalang Kecelakaan Hanafi Rais

- Selasa, 01 Juli 2025 | 16:15 WIB
Amien Rais Ungkap Alasan Tuduh Jokowi Dalang Kecelakaan Hanafi Rais


POLHUKAM.ID -
Dalam kanal YouTube pribadinya, Amien Rais mengatakan bahwa Joko Widodo (Jokowi) merupakan dalang insiden kecelakaan mobil yang terjadi di Tol Cipali KM 112.900, tepatnya di Subang, yang korbannya adalah Hanafi Rais.

Bahkan Amien Rais menuduh Jokowi berupaya untuk membunuh anaknya, Hanafi lewat insiden pada 2020 tersebut.

Amien mengatakan hal itu lantaran Jokowi ingin menghentikan kritik yang datang darinya.

"Mengapa Jokowi mau membunuh anak sulung saya? Supaya saya berhenti mengkritik berbagai kebijakan jokowi yang memang harus dikritik ," ungkapnya, dikutip dari YouTube Amien Rais Official, Selasa (1/7/2025).

"Mungkin maksud Jokowi, supaya syok, saya syok dan ketakutan. Jokowi ternyata belum puas, kok hanafi masih hidup," imbuhnya.

Bukan cuma soal sang anak saja, Amien juga menuding Jokowi menembak mobilnya.

"Jokowi punya plot khusus untuk saya, kalau membunuh saya mungkin masih pikir-pikir, jadi saya mau dipermalukan."

"Caranya dia kirim seorang anak muda di malam hari untuk menembak tangki mobil saya supaya ada ledakan dan kebakaran hebat agar orang sekampung ikut geger," paparnya.

Kendati demikian, Amien mengaku sudah memaafkan Jokowi atas kejadian yang sudah lampau tersebut.

Sebab, Amien meyakini bahwa Allah pasti akan memberikan keadilan.

"Tapi semua itu sudah terjadi di masa lalu, ya saya sudah maafkan sambil yakin Allah pasti akan memberikan keadilan, saya yakin siapapun yang berbuat zalim, cepat atau lambat akan peroleh balasan dari allah yang maha adil, sepadan besar atau kecilnya kezaliman yang dilakukan oleh manusia," katanya.

Amien lantas mengungkit mengenai penyakit yang sekarang ini dialami oleh Jokowi.

Dia meyakini bahwa hal tersebut merupakan bentuk hukuman dari Tuhan karena kezaliman Jokowi di masa lalu.

"Sekarang Jokowi yang bakat kezalimannya memang top markotop, Jokowi sedang dihukum Tuhan, anda boleh percaya boleh tidak, tapi saya yakin sekali tidak ada kejadian di muka bumi ini."

"Di alam terang siang hari atau alam gelap malam hari, selembar daun kecil ya yang rontok dari pohonnya itu tidak dipantau oleh Allah, tanpa izin Allah daun itu tidak akan rontok juga ya, semua terpantau, semua itu karena izin Allah," ungkapnya.


Amien pun mengatakan bahwa Tuhan itu Maha Pengampun, jika Jokowi mau berdoa, bisa saja penyakitnya dihilangkan.

"Allah itu maha pengampun, kalau misalnya ini Jokowi berdoa pada Allah sampai mentok, bisa saja penyakit ajaib yang dideritanya pelan-pelan bisa menghilang, korengnya pada tetel, matanya yang sekarang sipit hampir tertutup bisa terbuka kembali ya, rambutnya tidak rontok lagi, kudis kurap kadas, bercak-bercak, belang bisul bernanah, borok berbau busuk juga ikut lenyap," katanya.

"Itu kalau jokowi mau tobat tapi mungkin juga sudah terlambat ya jadi terserah kepada saudara jokowi yang jelas bangsa kita ini harus terus berjalan ke depan dengan yakin diri bahwa bangsa besar bangsa indonesia itu makin ke depan makin baik," sambung Amien.

Insiden Kecelakaan Hanafi Rais


Pada 2020 lalu, Hanafi mengalami i kecelakaan lalu lintas beruntun di Tol Cipali KM 112.900, tepatnya di Subang, pada pukul 03.00 WIB.

Akibat insiden tersebut, Hanafi mengalami luka berat.

Saat itu, Hanafi mengendarai mobil Toyota Alphard bernomor polisi B 1612 WMV yang dikendari oleh seseorang bernama Ferdian.

Kecelakaan bermula saat tiga kendaraan melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. 

Lalu, di tengah perjalanan ada kendaraan yang menabrak kendaraan Hanafi Rais.

Mobil itu ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain dari belakang, kemudian mobil pun terlempar menabrak kendaraan berat, hingga kondisi Alphard Hanafi ringsek di bagian depan.

Hanafi yang duduk di bangku penumpang bagian depan pun mendapatkan luka berat, sementara sopirnya yang bernama Ferdian hanya mengalami luka sedang.

"Karena keras, kendaraan Hanafi terdorong dan menabrak kendaraan berat yang ada di depannya. Kendaraan yang menabrak mobil Hanafi Rais langsung kabur dan tak diketahui identitasnya."

"Jadi, penyebab kecelakaan belum diketahui," ujar Panit PJR Tol Cipali, Iptu Karyana, Minggu (18/10/2020), dikutip dari TribunJabar.id.

Setelah kejadian kecelakaan beruntun di Tol Cipali itu, Hanafi bersama sopirnya dibawa ke RS MH Thamrin, Purwakarta. 

Namun, karena kondisi Hanafi luka berat, maka perlu penanganan yang lebih serius hingga akhirnya Hanafi dirujuk ke RS Siloam, sedangkan sopirnya masih mendapat perawatan di RS MH Thamrin.

Dokter jaga IGD RSU Abdul Radjak Purwakarta yang menangani Hanafi, Yuli Kurnia menyebut Hanafi mendapatkan luka robek di bagian dahi dan ada luka memar di perut bagian kiri bawah.

"Keluhan nyeri di perut dan sakit kepala. Kami sudah lakukan penanganan sesuai prosedur dilakukan CT scan, lalu diperiksa darah."

"Saat pemeriksaan darah terjadi penurunan hemoglobin sehingga kami curiga ada luka di dalam perut," katanya.

Yuli juga menyebut dokter bedah sempat melakukan pemeriksaan terhadap kondisi korban. 

Korban pun mesti segera dilakukan pemeriksaan USG pada bagian perut untuk mengetahui adanya pendarahan di dalam perut atau tidaknya.

"Kami sarankan beliau melakukan USG karena penurunan hemoglobin yang dikhawatirkan ada pendarahan di perut. Hb normalnya 14."

"Tapi, pak Hanafi Rais turun terus tadi 13,7 turun ke 12,1 setiap dua jam. Dan kami cek terakhir di 11,4," katanya.

Sumber: tribunnews

Komentar

Terpopuler

13

Heboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tayang: Sabtu, 16 Agustus 2025 08:53 WIB Tribun XBaca tanpa iklan Editor: Valentino Verry zoom-inHeboh Yusa Cahyo Utomo Donorkan Organ Tubuh Usai Divonis Mati PN Kediri, Ini Alasan dan Sosoknya Tribunjatim.com/Isya Anshari A-A+ INGIN DONOR ORGAN TUBUH - Yusa Cahyo Utomo, terdakwa pembunuh satu keluarga, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Rabu (13/8/2025) siang. Yusa mengaku menyesali perbuatannya dan berkeinginan menyumbangkan organ tubuhnya kepada sang keponakan yang masih hidup, sebagai bentuk penebusan kesalahan. WARTAKOTALIVE.COM, KEDIRI - Jika seorang terdakwa dijatuhi vonis mati biasanya tertunduk lesu, ada pula yang menangis. Lain halnya dengan Yusa Cahyo Utomo, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kediri, Jawa Timur. Tak ada penyesalan, bahkan dia sempat tersenyum kepada wartawan yang mewancarainya usai sidang vonis oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025). Dengan penuh percaya diri, Yusa Cahyo Utomo ingin mendonorkan organ tubuhnya usai dijatuhi vonis mati oleh majelis hakim. Baca juga: Alasan Pembunuh Satu Keluarga Tak Habisi Anak Bungsu, Mengaku Kasihan Saat Berusaha Bergerak Tentu ini cukup aneh, namun niat Yusa Cahyo Utomo ini ternyata ada makna yang besar. Donor organ tubuh adalah proses yang dilakukan untuk menyelamatkan atau memperbaiki hidup penerima organ yang mengalami kerusakan atau kegagalan fungsi organ. Biasanya, orang akan secara sukarela menyumbangkan organ tubuhnya untuk ditransplantasikan kepada orang lain yang membutuhkan. Saya berpesan, nanti di akhir hidup saya, bisa sedikit menebus kesalahan ini (membunuh) dengan menyumbangkan organ saya, ucapnya dilansir TribunJatim.com. Baca juga: Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Ternyata Masih Saudara Sendiri, Ini Motfinya Kalau saya diberikan hukuman mati, saya siap menyumbangkan semua organ saya, apapun itu, imbuhnya. Yusa Cahyo Utomo merupakan warga Bangsongan, Kecamatan Kayen, Kabupaten Kediri. Ia adalah seorang duda cerai dengan satu anak. Yusa merupakan pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Dusun Gondang Legi, Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, pada Desember 2024. Yusa menghabisi nyawa pasangan suami istri (pasutri) Agus Komarudin (38) dan Kristina (34), beserta anak sulung, CAW (12). Anak bungsu korban, SPY (8), ditemukan selamat dalam kondisi luka serius. Yusa mengaku ia tak tega menghabisi nyawa SPY karena merasa kasihan. Tersangka meninggalkannya dalam kondisi bernapas. Alasannya dia merasa kasihan pada yang paling kecil, ungkap AKP Fauzy Pratama yang kala itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kediri, masih dari TribunJatim.com. Hubungan Yusa dengan korban Kristina adalah kakak adik. Pelaku merupakan adik kandung korban. Namun, sejak kecil, Yusa diasuh oleh kerabat lainnya di Bangsongan, Kecamatan Kayen. Selama itu, Yusa tak pernah mengunjungi keluarganya yang ada di Pandantoyo, Kecamatan Ngancar. Dikutip dari Kompas.com, motif Yusa menghabisi Kristina dan keluarganya karena masalah utang dan rasa sakit hati. Yusa memiliki utang di sebuah koperasi di Kabupayen Lamongan sebanyak Rp12 juta dan kepada Kristina senilai Rp2 juta. Karena Yusa tak memiliki pekerjaan dan utangnya terus menumpuk, ia pun memutuskan bertemu Kristina untuk meminjam uang. Kristina menolak permintaan Yusa sebab sang adik belum melunasi utang sebanyak Rp2 juta kepadanya. Penolakan itu kemudian memicu rasa sakit hati bagi Yusa hingga merencanakan pembunuhan terhadap Kristina dan keluarganya. Buntut aksi kejamnya, Yusa tak hanya divonis mati, pihak keluarga juga enggan menerimanya kembali. Sepupu korban dan pelaku, Marsudi (28), mengungkapkan pihak keluarga tak akan menerima kepulangan Yusa. Keluarga sudah enggak mau menerima (jika pelaku pulang), ungkapnya. Kronologi Pembunuhan Rencana pembunuhan oleh Yusa Cahyo Utomo terhadap Kristina dan keluarganya berawal dari penolakan korban meminjami uang kepada pelaku, Minggu (1/12/2024). Sakit hati permintaannya ditolak, Yusa kembali ke rumah Kristina pada Rabu (4/12/2024) dini hari pukul 3.00 WIB. Ia menyelinap ke dapur di bagian belakang rumah dan menunggu Kristina keluar. Saat Kristina keluar, Yusa lantas menghabisi nyawa kakak kandungnya itu menggunakan palu. Suami Kristina, Agus, mendengar suara teriakan sang istri dan keluar untuk mengecek. Nahas, Agus juga dibunuh oleh Yusa. Aksi Yusa berlanjut dengan menyerang anak Kristina, CAW dan SPY. Namun, ia membiarkan SPY tetap hidup sebab merasa kasihan. Usai melancarkan aksinya, Yusa membawa barang berharga milik korban, termasuk mobil dan beberapa telepon genggam. Ia kemudian kabur ke Lamongan dan berhasil ditangkap pada Kamis (5/12/2025). Atas perbuatannya, Yusa dijatuhi vonis mati buntut pembunuhan berencana terhadap Kristina dan keluarga. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yusa Cahyo Utomo dengan hukuman mati, kata Ketua Majelis Hakim, Dwiyantoro dalam sidang putusan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu (13/8/2025), pukul 12.30 WIB, masih dikutip dari TribunJatim.com.