Hal ini disampaikan dalam sarasehan kebangsaan dengan tema 'Demokrasi dan Keadilan Sosial' di Markas PP SI, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (3/7/2022). Acara tersebut dihadiri Ketua Umum Syarikat Islam Hamdan Zoelva, pengamat sosial Rocky Gerung, dan peneliti BRIN Prof Siti Zuhro.
"Hal ini penting sekali diingatkan DPR karena rumusan RUU KUHP yang bias maka DPR perlu membuka pembahasan itu agar rakyat bisa melakukan evaluasi apakah pasal dalam RUU itu yang akan mengikat rakyat pada akhirnya tidak mengarah pada pemerintahan yang tak bisa di kritik," ujar mantan ketua Mahkamah Konstutusi (MK) tersebut.
Menurut Hamdan, ketika pemerintah tak bisa dikritik maka akan menjadi persoalan besar. Meski begitu, Hamdan menyampaikan pandangannya jika seorang presiden RI tak boleh seenaknya dihina. "Saya setuju seorang presiden tidak bisa dihina, tapi presiden bisa dikritik mutlak harus diberi ruang dalam UU KUHP," ucap Hamdan di Jakarta, Ahad.
Sarasehan juga dihadiri Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moch Jumhur Hidayat, aktivis nasional Syahganda Nainggolan, eks menteri kelautan dan perikanan Susi Pudjiastuti, serta tokoh Malari Salim Hutajulu. Terlihat juga di lokasi Gus Aam, cucu pendiri Nahdlatul Ulama KH Wahab Hasbullah yang juga pendiri SI Cabang Makkah Al Mukkaramah.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras