POLHUKAM.ID -Komisi III DPR menunda pelaksanaan rapat kerja (raker) pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang sebelumnya dijadwalkan hari ini bersama Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Sekretaris Negara.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengungkapkan, raker tersebut ditunda pada Selasa, 8 Juli 2025.
"RUU KUHAP yang rencananya raker hari ini dengan Mensesneg dan Menteri Hukum ditunda sampai besok jam 13.00 WIB," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 7 Juli 2025.
Nantinya, pembahasan RKUHAP akan difokuskan pada penguatan mekanisme restorative justice, perlindungan terhadap hak tersangka, serta penguatan peran advokat.
"Intinya insyaallah fokusnya memaksimalkan restorative justice, perlindungan hak tersangka, dan penguatan peran advokat," kata Habiburokhman.
Ia menekankan, RKUHAP itu dipastikan tidak akan mengubah kewenangan antar lembaga penegak hukum.
"Dengan catatan, kita tidak mengutak-atik, tidak mengurangi, tidak menggeser kewenangan antara institusi. Jadi akan tetap ajeg sebagaimana seperti selama ini,” tandasnya.
Sementara itu, hari ini Komisi III menggelar rapat bersama Polri dan Kejaksaan Agung dengan agenda pembahasan rencana kerja dan anggaran dan rencana kerja pemerintah tahun 2026 serta laporan keuangan pemerintah pusat APBN tahun 2024.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
PMI Investasi Rp 5,3 Triliun di Indonesia: Sampoerna Jadi Pusat Ekspor Global untuk 30+ Negara?
Impor 105 Ribu Pikap India Ditolak, Mahasiswa Desak Dirut Agrinas Dicopot!
Gagal Total Negosiasi ART? Pakar Sebut Tim Ekonomi Prabowo Hanya Jadi Janitor AS
Ijazah Paket C Tiyo Ardianto Disorot, Buni Yani: Tak Masalah, Ini Justru Buktikan...