Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan. Tanggal ini juga merupakan hari lahir Prabowo Subianto. pic.twitter.com/wWKj7F2DdR
Sebelumnya, Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, resmi menetapkan 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025, yang diterbitkan pada 7 Juli 2025 dan mulai diberlakukan sejak tanggal tersebut.
Dalam salinan keputusan tersebut, dijelaskan bahwa kebudayaan memiliki peran strategis sebagai landasan utama pembangunan bangsa.
Tak hanya sebagai fondasi karakter nasional, kebudayaan juga diyakini dapat memperkuat jati diri, membangun citra bangsa, serta menjadi penopang pembangunan berkelanjutan.
“Menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan,” demikian bunyi isi SK tersebut, dikutip Minggu (13/7/2025).
SK tersebut juga menegaskan bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai Hari Kebudayaan Nasional, 17 Oktober tidak akan menjadi hari libur nasional.
Selain sebagai warisan, kebudayaan juga dipandang sebagai bagian aktif dalam berbagai aspek kehidupan seperti sektor pendidikan, ekonomi kreatif, hingga hubungan luar negeri.
Masih dalam SK itu, disebutkan bahwa warisan budaya yang kaya dan beragam dimiliki Indonesia menjadi kekuatan penting untuk mendorong kesejahteraan masyarakat.
“Bahwa kekayaan warisan budaya Indonesia yang melimpah merupakan modal penting untuk kekayaan warisan budaya Indonesia yang meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tertulis dalam dokumen tersebut.
Salah satu alasan mendasar penetapan ini ialah dorongan untuk meneguhkan posisi Indonesia dalam konstelasi peradaban global melalui pelestarian budaya.
Namun, dalam keputusan itu tidak dijelaskan secara spesifik alasan pemilihan tanggal 17 Oktober.
Adapun tanggal tersebut bertepatan dengan hari lahir Presiden Prabowo Subianto.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang mengonfirmasi apakah hal itu berkaitan langsung dengan keputusan penetapan Hari Kebudayaan Nasional.
Sumber: Fajar
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?