Pada 17 Juli 2025, Prof. Sofian Effendi merilis surat pernyataan resmi yang berisi penarikan semua ucapannya terkait ijazah Jokowi dan permohonan maaf.
Langkah ini sontak melambatkan gerak para penggugat.
Kesaksian dari seorang mantan rektor UGM yang tadinya bisa menjadi senjata utama di pengadilan, kini menjadi tumpul.
Tanpa dukungan dari tokoh akademis sekuat Prof. Sofian, perjuangan mereka untuk 'meminta keadilan' menjadi semakin terjal.
Meskipun kehilangan dukungan penting, para penggugat seperti Dokter Tifa dan Roy Suryo tampaknya tidak akan mundur.
Berdasarkan perkembangan terakhir, jalan mereka ke depan akan diwarnai oleh beberapa strategi utama di tengah kepungan proses hukum:
Menghadapi Proses Penyidikan: Kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat mereka telah naik ke tingkat penyidikan di Polda Metro Jaya.
Dokter Tifa secara terbuka mempertanyakan urgensi dari percepatan kasus ini, yang ia anggap "seakan-akan buru-buru ingin memenjarakan kami".
Fokus pada Bukti Utama: Para penggugat terus mendesak agar ijazah asli Jokowi dihadirkan sebagai bukti utama.
Roy Suryo bahkan menyindir Polri yang menaikkan status kasus ke penyidikan hanya dengan bukti fotokopi.
Strategi mereka jelas, menantang keabsahan proses hukum tanpa adanya bukti fisik yang asli.
Perang Tanding di Pengadilan: Perjuangan mereka kini tak hanya sebagai penggugat.
Pengacara Farhat Abbas telah melayangkan gugatan perdata terhadap Roy Suryo, Dokter Tifa, dan beberapa nama lainnya atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap kliennya yang dituding sebagai otak pemalsuan.
Artinya, mereka kini harus berperan sebagai tergugat di kasus lain, yang tentu akan menguras energi dan sumber daya.
Babak baru sengkarut ijazah ini telah bergeser dari diskursus publik ke pertarungan legal yang kompleks.
Penarikan diri Prof. Sofian Effendi memang menjadi kemunduran, namun di sisi lain, naiknya kasus ke tingkat penyidikan memaksa semua pihak untuk bertarung dengan bukti nyata di meja hijau, bukan lagi sekadar opini di media sosial.
Pada akhirnya, hanya pengadilan yang bisa memutuskan secara sah dan mengikat apakah ijazah tersebut asli atau palsu.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?