Terdakwa Silfester Matutina Harus Dipenjara 1,5 Tahun Berdasarkan Putusan Kasasi, Meskipun Dia Pendukung Berat Jokowi!

- Kamis, 31 Juli 2025 | 17:00 WIB
Terdakwa Silfester Matutina Harus Dipenjara 1,5 Tahun Berdasarkan Putusan Kasasi, Meskipun Dia Pendukung Berat Jokowi!


RELAWAN JOKOWI, TERDAKWA SILFESTER MATUTINA HARUS SEGERA DIPENJARA!


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H.


Sejumlah aktivis dan media, menanyakan kepada penulis tentang kasus apa yang menimpa SILFESTER MATUTINA, Relawan Jokowi dari Solidaritas Merah Putih (Solmet).


Mengingat, besok (hari ini Kamis, 31/7/2025), kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengadakan Konpers pukul 13.00 WIB Terkait agenda itu.


Sebenarnya, ini kasus yang terjadi di tahun 2019. 


Kasus bermula, saat keluarga Pak Jusuf Kalla (JK) mengadukan Saudara SILFESTER MATUTINA ke Polres Jakarta Selatan. 


Pada intinya, Laporan itu ditindaklanjuti dan berujung vonis hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Dalam putusan Kasasi dengan nomor perkara: 287 K/Pid/2019 atas nama Terdakwa Silfester Matutina, yang telah diputus pada hari Senin tanggal 20 Mei 2019, telah menyatakan:


M E N G A D I L I:


- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa SILFESTER MATUTINA dan Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut;


- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;


- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);


Dasar pertimbangan Judex Juris putusan kasasi nomor: 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 297/Pid/2018/PT.DKI tanggal 29 Oktober 2018 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 100/PID.B/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 30 Juli 2018 tersebut adalah karena Terdakwa SILFESTER MATUTINA telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan fitnah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.




Hingga saat ini menurut berbagai sumber informasi yang kami terima belum pernah dilakukan eksekusi terhadap Terdakwa SILFESTER MATUTINA. 


Padahal, vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa SILFESTER MATUTINA telah berkekuatan hukum tetap.


Memang ada info, yang menyatakan SILFESTER MATUTINA telah meminta maaf kepada Pak JK dan Pak JK sudah memaafkan. 


Akan tetapi, maaf dari Pak JK ini tidak membatalkan putusan Kasasi Mahkamah Agung dan tidak bisa menunda apalagi membatalkan proses eksekusi.


Kecuali, Terdakwa SILFESTER MATUTINA meminta maaf saat keluarga Pak JK membuat laporan. 


Kemudian, laporan tersebut dicabut, maka kasus selesai.


Proses hukum terhadap SILFESTER MATUTINA telah melewati proses penyidikan di Polri, penuntutan oleh Jaksa, hingga vonis oleh Hakim di Pengadilan tingkat pertama. Vonis itu, juga sudah diajukan Banding dan Kasasi. 


Hingga akhirnya, putusan Kasasi mengganjar pidana penjara 1 Tahun 6 bulan, atas kelancangan mulut SILFESTER MATUTINA terhadap keluarga Pak JK.


Dalam kesempatan terpisah di perkara dugaan ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, Terdakwa SILVESTER MATUTINA selaku Ketua Solideritas Merah Putih (Solmet) yang menjadi pendukung berat Saudara JOKO WIDODO, telah berulangkali mengeluarkan sejumlah pernyataan bernada fitnah dan ancaman, seperti memfitnah Klien kami telah didanai bohir dalam perjuangan mengungkap ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, mengedarkan tuduhan ada orang besar dibalik perjuangan mengungkap ijazah palsu Saudara JOKO WIDODO, termasuk mengeluarkan ujaran berulang bernada provokasi dan ancaman yang melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) dengan menyatakan klien kami Roy Suryo dkk akan segera menjadi Tersangka dan masuk penjara.


Berdasarkan pertimbangan itulah, kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku Panuntut Umum dan Pelaksana Eksekusi, untuk mendapatkan klarifikasi atas status SILFESTER MATUTINA sekaligus meminta agar segera melaksanakan putusan A Quo jika memang belum dieksekusi. 


Mengingat, putusan Kasasi 287 K/Pid/2019 tanggal 20 Mei 2019 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang harus segera dilaksanakan dan tidak bisa dihalangi meskipun ada upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).


Itulah, dasar dari tujuan kami mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 


Jangan sampai ada Terdakwa yang sudah divonis dan inkrah, masih berkeliaran di sejumlah media, dan terus menyebarkan fitnah dan ancaman sekaligus provokasi terhadap klien kami.




***

Komentar