Menteri HAM Klaim Dapat Dukungan PBB Larang Masyarakat Kibarkan Bendera One Piece: Kebebasan Berekspresi Bisa Dibatasi Negara!

- Selasa, 05 Agustus 2025 | 16:41 WIB
Menteri HAM Klaim Dapat Dukungan PBB Larang Masyarakat Kibarkan Bendera One Piece: Kebebasan Berekspresi Bisa Dibatasi Negara!

POLHUKAM.ID - Menteri Hak Asasi Manusia atau HAM Natalius Pigai mengklaim tindakan pemerintah yang melarang masyarakat mengibarkan bendera One Piece menjelang Hari Kemerdekaan akan mendapat dukungan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).


"Keputusan pelarangan tersebut akan mendapatkan dukungan dan penghargaan dari komunitas internasional, termasuk PBB," kata dia dalam keterangan tertulis pada Ahad, 4 Agustus 2025.


Pigai menyatakan bahwa dukungan terhadap larangan tersebut didasarkan pada kesesuaian dengan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005


"UU tersebut membuka ruang bagi negara untuk menjaga keamanan dan stabilitas nasional," kata dia.


Ia menilai pelarangan tersebut bukanlah upaya untuk membatasi kebebasan berekspresi warga negara, melainkan bentuk menjaga simbol-simbol nasional sebagai cerminan penghormatan terhadap negara. 


“Sikap pemerintah adalah demi core of national interest atau kebebasan ekspresi yang bisa dibatasi negara,” tuturnya.


Karena itu, ia menegaskan tindakan mengibarkan bendera One Piece merupakan pelanggaran hukum. Pigai juga memandang aksi tersebut sebagai bentuk perbuatan makar


"Saya berharap agar masyarakat memahami bahwa pelarangan ini adalah upaya menjaga kesatuan dan integritas bangsa dalam momentum bersejarah seperti perayaan Hari Kemerdekaan," tuturnya.


Sementara itu, salah satu warga asal Riau, Kharik Anhar, tak gentar pada ancaman pidana yang dilontarkan pemerintah bagi mereka yang mengibarkan bendera One Piece. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler