“Tidak ada pasal yang melarang masyarakat mengibarkan bendera tokoh, klub bola, atau animasi di rumah atau kendaraan,” ujar Kharik saat dihubungi pada Ahad, 3 Agustus 2025.
Bagi dia, pemasangan bendera One Piece itu sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang kecewa terhadap pemerintah.
Sehingga, menurut dia, tak ada alasan untuk tunduk dan takut mengibarkan bendera animasi bajak laut di depan rumah.
Dia menyesalkan mengapa sikap pemerintah justru berlebihan dengan melarang masyarakat bahkan mengancam dengan pidana.
“Kami menolak pelabelan subversif terhadap kreativitas rakyat,” ujarnya.
Kharik juga mendapatkan aduan dari rekannya bahwa aparat sudah mulai menyusupi aksi mereka.
Dia memperlihatkan tangkapan layar yang berisi pesan imbauan dari grup WhatsApp warga.
Ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) di daerah diminta untuk melaporkan warga yang mengibarkan bendera One Piece ke Babinsa (Bintara Pembina Desa) dan Bimas (Bimbingan Masyarakat).
Sumber: Tempo
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara