Soal Non Aktif Sahroni & Nafa Urbach: Diberhentikan Sementara Tiga Bulan, Tetap Dapat Tunjangan!

- Minggu, 31 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Soal Non Aktif Sahroni & Nafa Urbach: Diberhentikan Sementara Tiga Bulan, Tetap Dapat Tunjangan!


g. menaati tata tertib dan Kode Etik;


h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja denganlembaga lain;


i. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;


j. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan


pengaduan masyarakat; dan


k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.


Dari sini, di pasal 320 dijelaskan soal sanksi apa saja yang bisa didapat. 


Pasal 320 huruf a soal sanksi ringan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, huruf b soal sanksi sedang berupa pemindahan keanggotaan pada alat kelengkapan DPR, dan huruf c adalah sanksi berat berupa pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian tetap.


Sementara di Peraturan DPR RI No 1 Tahun 2025 terkait Kode Etik disebutkan memang ada sanksi pemberhentian sementara seperti di aturan tata tertib. 


Di beleid ini disebutkan cukup rinci mengapa anggota DPR bisa diberhentikan sementara karena melanggar kode etik. 


Ini ada di Pasal 9 yang mengatur Hubungan dengan Konstituen atau Masyarakat.


Disebutkan di situ:


(1) Anggota harus memahami dan menjaga kemajemukan yang terdapat dalam masyarakat, baik berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin, golongan, kondisi fisik, umur, status sosial, status ekonomi, maupun pilihan politik.


(2) Anggota dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya, tidak diperkenankan berprasangka buruk atau bias terhadap seseorang atau suatu kelompok atas dasar alasan yang tidak relevan, baik dengan perkataan maupun tindakannya.


(3) Anggota harus mendengar dengan penuh perhatian atas keterangan para pihak dan masyarakat yang diundang dalam Rapat atau acara DPR.


(4) Anggota harus menerima dan menjawab dengan sikap penuh pengertian terhadap pengaduan dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat.


Bila melanggar ini, maka sanksi nya ada di pasal 21 huruf c yakni sanksi berat dengan pemberhentian sementara paling singkat tiga bulan atau pemberhentian sebagai anggota.


Dengan demikian, dari tiga beleid ini bisa diketahui bahwa Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach akan diberhentikan sementara minimal tiga bulan, tapi tetap mendapat sejumlah hak keuangan.


Sumber: Republika

Halaman:

Komentar