"Waktu sudah ditulis, mereka keluar ruangan nggak pernah peduli mau dijawab atau tidak," ujar Sri.
Pengakuan ini menggambarkan betapa minimnya penghargaan terhadap proses dan substansi, memicu pergolakan batin bagi seorang profesional seperti Sri Mulyani.
Ketika Etika Publik Dipertanyakan: Pergolakan Batin Sri Mulyani
Pada saat itu Sri mengatakan memiliki dua dirjen, Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, yang sangat powerfull karena pengaruhnya dan respect kepada anggota dewan luar biasa kepada mereka.
Kedua dirjen memberi nasihat yang membuat Sri Mulyani kaget.
"Ibu nggak usah dimasukin ke hati hal seperti itu. Itu hanya satu episode, satu drama saja."
Masukan yang justru memperuncing pertanyaan di benak Sri Mulyani.
"Jika kepura-puraan terus-menerus terjadi, media memuatnya, dan tidak ada yang mempertanyakan, lantas siapa lagi yang akan menjadi panduan, pengingat akan norma kepatutan? Dan itu sungguh berat," kata Sri Mulyani.
"Karena saya mengatakan kalau saya jadi pejabat publik, ongkos saya jadi pejabat publik pertama kalau saya tidak korup jelas saya legowo tidak masalah. Tapi yang kedua saya menjadi khawatir saya akan split personality," ujarnya.
Inilah "ongkos" paling mahal yang ia rasakan: kekhawatiran akan kehilangan jati diri, terpecah belah menjadi pribadi yang berbeda di setiap lingkungan.
Di dewan, ia harus menjadi pribadi lain. Di kantor, lain lagi.
Di rumah, untungnya, suami dan anak-anaknya tidak pernah bingung.
Namun, bagi Sri Mulyani, inkonsistensi nilai dari pagi, sore, hingga malam adalah sesuatu yang sangat sulit diterima.
Pengakuan Sri Mulyani ini bukan sekadar curahan hati, melainkan sebuah refleksi mendalam tentang tantangan menjaga integritas dan konsistensi di tengah pusaran politik.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?