POLHUKAM.ID - Pada era pendudukan Vereenigde Oostindische Compagnie atau VOC di Indonesia, terdapat seorang pejabat yang akhir hidupnya tragis, karena kebijakan yang dibuat tidak berpihak kepada masyarakat.
Nama pejabat itu adalah Qiu Zuguan.
Ia merupakan kepala lembaga Boedelkamer.
Lembaga ini bertugas mengurus harta peninggalan orang-orang Tionghoa di Batavia (kini Jakarta).
Jabatan yang memang tak sementereng Gubernur Jenderal VOC.
Meski hanya sebagai pejabat lokal, Qiu Zuguan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak pro rakyat, hingga dibenci sampai meninggal.
Bahkan, ketika jasadnya sudah terbaring di peti mati, tak ada satupun orang yang mau menggotong dan mengantar ke liang lahad.
Kebijakannya bermula saat banyak warga Tionghoa yang kembali ke negeri asal sambil membawa aset mereka di era penjajahan.
Tugas Qiu adalah menarik pajak dari aset tersebut.
Selain itu, dia juga berwenang mengurus ahli waris maupun peninggalan yang ditinggalkan di Jakarta
Sejarawan Leonard Blusse dalam The Chinese Annals of Batavia (2018) menulis, sejak menjabat pada 1715, Qiu kerap membuat rakyat sengsara dengan kebijakan-kebijakan pajaknya.
Hampir semua aktivitas dikenakan pajak atau pungutan.
Warga Tionghoa yang hendak menggelar upacara pernikahan misalnya, wajib membayar pajak.
Artikel Terkait
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?
Prabowo dan Ancaman Penertiban Pengkritik: Benarkah Demokrasi Kita Semakin Muram?