Salah satu tokoh yang hadir, Ketua Majelis Pertimbangan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Gomar Gultom, mengungkapkan bahwa tuntutan untuk mereformasi kepolisian mendapat respons langsung dari Presiden.
"Tadi juga disampaikan oleh Gerakan Nurani Bangsa perlunya evaluasi dan reformasi kepolisian, yang disambut juga oleh Pak Presiden akan segera membentuk tim atau komisi reformasi kepolisian. Saya kira ini juga atas tuntutan dari masyarakat yang cukup banyak," kata Pendeta Gultom usai pertemuan, Kamis (11/9/2025) malam.
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim, yang juga hadir, menambahkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui tuntutan krusial lainnya: pembentukan komisi investigasi independen untuk "Prahara Agustus".
"Salah satu tuntutan masyarakat sipil yang juga menjadi aspirasi kami dari GNB adalah perlunya dibentuk komisi investigasi independen terkait dengan kejadian Prahara Agustus beberapa waktu yang lalu, yang menimbulkan jumlah korban jiwa... Presiden menyetujui pembentukan itu," tutur Lukman.
Ia menambahkan bahwa detail dan format tim tersebut akan disampaikan lebih lanjut oleh pihak Istana.
Para tokoh GNB juga menyuarakan tuntutan agar para demonstran, terutama pelajar dan mahasiswa yang masih ditahan, segera dibebaskan.
"Karena pada dasarnya mereka adalah anak-anak kita yang mestinya tidak terganggu, bahkan bisa terputus proses pendidikannya," kata Lukman.
Secara umum, para tokoh GNB menyambut baik dialog tersebut.
Quraish Shihab menyebut mendapat "penjelasan yang sangat memuaskan" dari Presiden, sementara Menteri Agama Nasaruddin Umar menggambarkan pertemuan berlangsung penuh keakraban dan damai.
Lukman Hakim menyimpulkan bahwa seluruh aspirasi yang sejalan dengan tuntutan 17 8, mulai dari reformasi ekonomi, politik, hukum, hingga HAM, telah disampaikan dan diterima dengan baik oleh Presiden.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?