Diungkapkan Sarman, selain dana APBN, pembangunan NTC juga bersumber dari hibah tahap awal FIFA senilai USD5,6 juta atau sekitar Rp85,6 miliar.
Namun anehnya, dana hibah tersebut diduga dikelola langsung PSSI tanpa mekanisme pencatatan ke kas negara, tidak melalui proses hibah resmi, dan tidak diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Peruntukan dana hibah FIFA ini jelas-jelas melanggar PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah Luar Negeri,” katanya.
Jika ditotal, anggaran pembangunan NTC mencapai sekitar Rp170 miliar.
Sementara fakta di lapangan, Sarman menilai kualitas bangunan jauh dari standar proyek.
Sumber: LiraNews
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?