POLHUKAM.ID - Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap ada 57 tersangka ditangkap Polda Metro atas peristiwa kerusuhan yang terjadi akhir Agustus 2025.
Ternyata, satu di antaranya seseorang atas nama Sayful Bahri yang merupakan simpatisan Organisasi Masyarakat (Ormas) FPI.
Sahrul ditangkap atas kasus dugaan penghasutan penjarahan rumah sejumlah pejabat.
Nama Sayful Bahri terkuak dalam paparan yang ditampilkan Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono di layar monitor saat konferensi pers. Sayful tercatat sebagai tersangka yang ditahan Polda Metro Jaya.
“Saudara Sayful Bahri merupakan simpatisan dari ormas FPI yang pernah menjabat sebagai Sekretaris FPI Sulsel di Makassar,” tulis paparan dalam rilis tersebut, Rabu, 24 September 2025.
Dalam tayangan yang ditampilkan di layar monitor tertulis juga Syaful mengelola akun Facebook Nannu dan Bambu Runcing, dibantu tersangka wanita inisial G.
Kemudian, membuat akun WhatsApp dengan nama “Kopihitam” yang kemudian berganti nama menjadi "BEM RI" dan berganti kembali menjadi "ACAB#1312", yang diganti oleh Rizki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi membenarkan pihaknya telah menahan Sayful Bahri sebagai tersangka klaster penjarahan.
“Klaster penjarahan. Belum pernah dirilis,” ujar Ade Ary saat dikonfirmasi.
Ade Ary menjelaskan, peran Sayful Bahri diduga menghasut penjarahan.
Meski melakukan penghasutan, Ade memastikan Sayful Bahri berbeda dengan klaster penghasutan demonstrasi yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?
Masa Depan Suram PSI? Analis Beberkan Risiko Fatal Andalkan Jokowi dan Kaesang