Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Senin (3/10/2022) pekan depan.
Baca Juga: Anggaran Siber Naik, Bjorka Menghilang: Netizen Ketipu Padahal Data yang Bocor Cuma Ecek-ecek
"Hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap dua, baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
Dedi juga mengatakan penyidik akan melimpahkan tujuh tersangka dan barang bukti perkara obstruction of justice.
"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim," pungkasnya.
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka. Antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal dan KM alias Kuat Maruf.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid