“Bukan (beda dengan klaster Delpredo),” jelas jenderal polisi bintang satu itu.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengungkap ada 57 tersangka yang ditangkap dan ditahan Polda Metro Jaya.
Adapun, 52 tersangka terlibat kasus penjarahan rumah pejabat.
Rinciannya, 12 pelaku ditangkap buntut menjarah rumah anggota DPR nonaktif Ahmad Sahroni.
Kemudian, tujuh pelaku ditangkap karena penjarahan rumah anggota DPR nonaktif dan juga pelawak Eko Patrio.
Selanjutnya, 11 pelaku ditangkap atas penjarahan rumah anggota DPR nonaktif yang juga presenter Surya Utama alias Uya Kuya.
Kemudian, menangkap 14 pelaku atas penjarahan di rumah mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Lalu, menangkap delapan tersangka kasus penjarahan di rumah anggota DPR nonaktif Nafa Urbach.
Sementara itu, dua pelaku lainnya ditangkap atas kasus menyebarkan konten manipulasi data autentik.
Kemudian, kasus perusakan halte di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta.
"Ini sedang kita lakukan penegakan hukum," pungkas Kabareskrim Polri.
Sumber: MetroTv
Artikel Terkait
Prabowo Dua Periode 2029: Cek Ombak Gerindra atau Sinyal Perang Koalisi?
Prabowo 2029: Siapa yang Akan Jadi Cawapres dan Mengubah Peta Politik?
Tragedi Ngada: Benarkah Sekolah di Indonesia Sudah Gratis?
Masa Depan Suram PSI? Analis Beberkan Risiko Fatal Andalkan Jokowi dan Kaesang