SP3 Kasus Eggi Sudjana dan Damai Lubis: Analisis dan Kritik dari Dokter Tifa
POLHUKAM.ID - Pegiat media sosial Tifauziah Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, menyoroti keputusan penyidik Polda Metro Jaya yang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus yang menjerat Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan keluarnya SP3 pada Kamis, 15 Januari 2026, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut. Keputusan ini menuai kontroversi karena diterbitkan hanya satu hari setelah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pelapor meminta penyelesaian kasus melalui pendekatan restorative justice.
Kritik Tajam Dokter Tifa: "Abuse of Power"
Dalam pernyataannya di akun X, Minggu 18 Januari 2026, Dokter Tifa menyampaikan kritik pedas. "Sowan dua orang tersangka kepada orang yang mentersangkakan, dilanjutkan permintaan restorative justice, yang berujung pada penetapan SP3, adalah pertunjukan ABUSE OF POWER," tulisnya.
Artikel Terkait
Menhan Lantik Noe Letto & Anak Hotman Paris Jadi Tenaga Ahli Pertahanan, Apa Tugasnya?
Kurnia Nangis Dikhianati Eggi Sudjana? Ini Isi Pertemuan Damai dengan Jokowi Soal Ijazah Palsu
SP3 Ijazah Jokowi Akhirnya Keluar: Ini Alasan Polisi Hentikan Kasus Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Mengapa Polemik Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai? Ini Alasan Tersembunyi yang Bikin Heboh