POLHUKAM.ID - Tim reformasi internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah merumuskan serangkaian aturan yang dinilai revolusioner untuk mengubah budaya di Korps Bhayangkara.
Menurut Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, salah satu anggota tim, usulan-usulan ini dirancang sebagai crash program untuk memberikan perubahan cepat dan dirasakan langsung oleh masyarakat, dengan fokus utama memberantas hedonisme, arogansi, dan pungutan liar (pungli).
Salah satu terobosan paling signifikan adalah usulan untuk menyisipkan aturan dalam kode etik yang mengizinkan bawahan melaporkan atasannya yang bergaya hidup hedonis.
Untuk menjamin keamanan pelapor, sistem whistle-blower akan diterapkan secara ketat, di mana identitas dan keselamatan pelapor dijamin oleh institusi.
"Boleh saja bawahan melaporkan, biar atasannya juga tidak seenak sendiri," tegas Aryanto dalam video di kanal Youtube Unpacking Indonesia pada Kamis, 25 September 2025.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan kontrol internal yang efektif dari bawah ke atas.
Untuk memberantas arogansi di lapangan, tim mengusulkan sistem "tanggung renteng" bagi para pimpinan.
Artikel Terkait
Prabowo 2029 Tanpa Gibran? Analisis Mengejutkan Soal Strategi Gerindra
Jokowi Dikritik Pedas: Wacana 2 Periode Prabowo-Gibran Dinilai Terlalu Ambisius!
Gibran di Pilpres 2029: Hanya PSI yang Setia? Ini Peta Dinginnya Dukungan Partai
Jokowi vs Politisi Lain: Siapa Ahli Pencitraan Terhebat Menurut Mantan Harimau Jokowi?