POLHUKAM.ID - Tim reformasi internal Polri yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah merumuskan serangkaian aturan yang dinilai revolusioner untuk mengubah budaya di Korps Bhayangkara.
Menurut Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, salah satu anggota tim, usulan-usulan ini dirancang sebagai crash program untuk memberikan perubahan cepat dan dirasakan langsung oleh masyarakat, dengan fokus utama memberantas hedonisme, arogansi, dan pungutan liar (pungli).
Salah satu terobosan paling signifikan adalah usulan untuk menyisipkan aturan dalam kode etik yang mengizinkan bawahan melaporkan atasannya yang bergaya hidup hedonis.
Untuk menjamin keamanan pelapor, sistem whistle-blower akan diterapkan secara ketat, di mana identitas dan keselamatan pelapor dijamin oleh institusi.
"Boleh saja bawahan melaporkan, biar atasannya juga tidak seenak sendiri," tegas Aryanto dalam video di kanal Youtube Unpacking Indonesia pada Kamis, 25 September 2025.
Aturan ini diharapkan dapat menciptakan kontrol internal yang efektif dari bawah ke atas.
Untuk memberantas arogansi di lapangan, tim mengusulkan sistem "tanggung renteng" bagi para pimpinan.
Artikel Terkait
Susi Pudjiastuti Sindir Bahlil: Ketahuan Tak Pernah Masak! Ini Fakta di Balik Imbauan Matikan Kompor
Anies Baswedan Datang ke Cikeas Tanpa Undangan: SBY & AHY Bereaksi, Ini Motif Tersembunyi!
Buku Otak Politik Jokowi Segera Terbit: Riset Neurologi Ungkap Sisi Lain Jokowi?
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?