Menteri Hukum Supratman Didesak Dievaluasi, Dinilai Langgar Asta Cita
Presiden Prabowo Subianto didesak untuk mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Desakan ini muncul menyusul keputusan Supratman yang dianggap melanggar salah satu butir Asta Cita dengan mengakui ormas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun.
Keputusan yang Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Ketua SOKSI, Ferry Juan, menyatakan bahwa kebijakan Menteri Supratman justru menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang intervensi politik dalam urusan internal organisasi masyarakat.
Ferry Juan menilai keputusan Menteri Supratman keliru dan menyesatkan. Pasalnya, persetujuan perubahan legalitas SOKSI diberikan berdasarkan surat dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Menyimpang dari Pedoman UU Ormas dan AD/ART
Padahal, menurut Ferry, seharusnya keputusan menteri berpedoman pada Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SOKSI yang telah disahkan pada tahun 2023, tahun 2018, dan tahun 2016.
Artikel Terkait
Hanya Dua Presiden Ini yang Disebut Punya Ideologi Kuat: Soekarno dan Prabowo, Ini Kata Analis!
Buni Yani Sindir KPK: Fokus Tangkap Bupati, Keluarga Jokowi Kebal Hukum?
Jokowi Siap Blusukan 7.000 Kecamatan Demi PSI: Haus Kekuasaan atau Strategi 2029?
Din Syamsuddin Bongkar Skenario Board of Peace Trump: Indonesia Terjebak atau Diplomasi Cerdik?