Menteri Hukum Supratman Didesak Dievaluasi, Dinilai Langgar Asta Cita
Presiden Prabowo Subianto didesak untuk mengevaluasi kinerja Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Desakan ini muncul menyusul keputusan Supratman yang dianggap melanggar salah satu butir Asta Cita dengan mengakui ormas Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) kubu Mukhamad Misbakhun.
Keputusan yang Menimbulkan Ketidakpastian Hukum
Ketua SOKSI, Ferry Juan, menyatakan bahwa kebijakan Menteri Supratman justru menciptakan ketidakpastian hukum dan membuka peluang intervensi politik dalam urusan internal organisasi masyarakat.
Ferry Juan menilai keputusan Menteri Supratman keliru dan menyesatkan. Pasalnya, persetujuan perubahan legalitas SOKSI diberikan berdasarkan surat dari Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, kepada Kementerian Hukum dan HAM.
Menyimpang dari Pedoman UU Ormas dan AD/ART
Padahal, menurut Ferry, seharusnya keputusan menteri berpedoman pada Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SOKSI yang telah disahkan pada tahun 2023, tahun 2018, dan tahun 2016.
Artikel Terkait
Waspada! Utang Proyek Kereta Cepat Warisan Jokowi Bisa Jadi Beban Berat Pemerintah
Menhut Raja Juli Tantang Jokowi Soal Ijazah Asli Saat Pidato di UGM, Begini Faktanya
Jokowi Dinilai Belum Siap Lepas Jabatan, Benarkah Jadi Mantan Presiden Terberat?
Gibran Dipergoki Ijazah SMA Palsu? Rakyat Menunggu Klarifikasi Segera!