Ia juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) tanggal 18 Desember 2023 yang menegaskan bahwa pembukaan blokir badan hukum SOKSI hanya dapat dilakukan atas permintaan Ketua Umum SOKSI yang sah, yaitu Ali Wongso Sinaga.
Peringatan Preseden Berbahaya bagi Ormas Lain
Langkah Menteri Supratman ini dinilai bukan hanya penyimpangan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang berbahaya bagi ormas-ormas lain di Indonesia jika tidak segera dikoreksi.
Oleh karena itu, Ferry Juan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Menteri Supratman mencabut keputusan tersebut berdasarkan asas contarius actus.
Dampak pada Ormas Pendiri Golkar Lainnya
Pembatalan keputusan ini dinilai penting bukan hanya untuk memulihkan kemandirian SOKSI, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa terhadap ormas-ormas pendiri Partai Golkar lainnya, seperti Kosgoro 1957 dan MKGR.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/17/683530/menteri-hukum-supratman-mendesak-dievaluasi-
Artikel Terkait
Hanya Dua Presiden Ini yang Disebut Punya Ideologi Kuat: Soekarno dan Prabowo, Ini Kata Analis!
Buni Yani Sindir KPK: Fokus Tangkap Bupati, Keluarga Jokowi Kebal Hukum?
Jokowi Siap Blusukan 7.000 Kecamatan Demi PSI: Haus Kekuasaan atau Strategi 2029?
Din Syamsuddin Bongkar Skenario Board of Peace Trump: Indonesia Terjebak atau Diplomasi Cerdik?