Ia juga mengacu pada Surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) tanggal 18 Desember 2023 yang menegaskan bahwa pembukaan blokir badan hukum SOKSI hanya dapat dilakukan atas permintaan Ketua Umum SOKSI yang sah, yaitu Ali Wongso Sinaga.
Peringatan Preseden Berbahaya bagi Ormas Lain
Langkah Menteri Supratman ini dinilai bukan hanya penyimpangan, tetapi juga berpotensi menjadi preseden buruk yang berbahaya bagi ormas-ormas lain di Indonesia jika tidak segera dikoreksi.
Oleh karena itu, Ferry Juan meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memerintahkan Menteri Supratman mencabut keputusan tersebut berdasarkan asas contarius actus.
Dampak pada Ormas Pendiri Golkar Lainnya
Pembatalan keputusan ini dinilai penting bukan hanya untuk memulihkan kemandirian SOKSI, tetapi juga untuk mencegah terjadinya kesalahan serupa terhadap ormas-ormas pendiri Partai Golkar lainnya, seperti Kosgoro 1957 dan MKGR.
Sumber: https://rmol.id/amp/2025/10/17/683530/menteri-hukum-supratman-mendesak-dievaluasi-
Artikel Terkait
Klarifikasi Berulang JK Soal Ceramah UGM: Pemuda Katolik Soroti Efektivitas & Analisis Hukum Lengkap
Prabowo Panggil Luhut ke Istana: Rahasia Digitalisasi Bansos & Strategi Ekonomi yang Bakal Dijalankan
Jusuf Kalla Buka Suara: Kekecewaan Pribadi atau Beban Sejarah yang Menghantui Jokowi?
Dibongkar! Pesan Rahasia JK ke Jokowi Soal Termul yang Bikin Gempar