MKD Jatuhkan Sanksi ke 3 Anggota DPR, Ahmad Sahroni Dinilai Paling Layak Dicopot
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI telah menjatuhkan sanksi kepada tiga anggotanya, yaitu Nafa Indria Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni. Ketiganya dinyatakan melanggar kode etik setelah melalui proses sidang etik.
Menanggapi keputusan ini, pengamat politik dan Direktur Eksekutif FIXPOLL Indonesia, Mohammad Anas RA, menyatakan bahwa langkah MKD sudah tepat. Namun, ia menilai masih ada ruang untuk tindakan lebih tegas, yaitu mengusulkan pemberhentian anggota kepada partai politik asal jika pelanggaran dinilai berat dan mencoreng martabat lembaga.
"MKD memiliki kewenangan untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR ke partai asalnya. Mekanismenya melalui dua jalur: partai memberhentikan keanggotaan dari partai, lalu mengusulkan pemberhentiannya ke lembaga DPR," jelas Anas.
Anas mengingatkan agar publik bersikap proporsional dalam menilai kasus etik ini, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan masing-masing anggota. Meski begitu, ia menegaskan bahwa dari lima anggota yang disidang, Ahmad Sahroni dinilai paling pantas diberhentikan.
"Alasannya jelas. Secara lugas dan sadar, ia menghakimi kecaman publik dengan respons bahasa 'orang tolol sedunia'," tegas Anas.
Artikel Terkait
Sidang Ijazah Jokowi Memanas: Kuasa Hukum Desak Presiden Hadir Langsung Bawa Bukti Asli
Analisis Pilpres 2029: Prabowo Diusulkan Gandeng Sjafrie, Benarkah untuk Hindari Kesalahan Gibran?
Rektor Paramadina Sindir Ijazah Palsu, Warganet Heboh Soroti UGM: Siapa yang Dimaksud?
Dokter Tifa Bongkar: Kubu Jokowi yang Tawarkan Restorative Justice, Bukan Kami!