Detail Sanksi dan Status Anggota DPR
MKD menjatuhkan hukuman nonaktif dengan masa yang berbeda untuk ketiga anggota:
- Nafa Urbach: Sanksi nonaktif selama 3 bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Sanksi nonaktif selama 4 bulan.
- Ahmad Sahroni: Sanksi nonaktif selama 6 bulan.
Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai masing-masing. Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni berasal dari Partai NasDem, sedangkan Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali statusnya sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
Artikel Terkait
Viral! Saiful Mujani Serukan Lengserkan Prabowo, Tim Hukum: Itu Bisa Termasuk Makar
JK Siap Polisikan Rismon Sianipar ke Bareskrim, Ini Tudingan Rp 5 Miliar yang Bikin Heboh
Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai: Inilah Alasan Pengamat Bilang Isu Ini Sengaja Diperpanjang!
Juli-Agustus 2026 Kritis! Peringatan Jusuf Kalla Soal Potensi Chaos Nasional Akibat Defisit Rp1.000 Triliun