Detail Sanksi dan Status Anggota DPR
MKD menjatuhkan hukuman nonaktif dengan masa yang berbeda untuk ketiga anggota:
- Nafa Urbach: Sanksi nonaktif selama 3 bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Sanksi nonaktif selama 4 bulan.
- Ahmad Sahroni: Sanksi nonaktif selama 6 bulan.
Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai masing-masing. Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni berasal dari Partai NasDem, sedangkan Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali statusnya sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
Artikel Terkait
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Laku ke Raja Batu Bara: Apresiasi Seni atau Transaksi Politik?
Sidang Ijazah Jokowi Memanas: Kuasa Hukum Desak Presiden Hadir Langsung Bawa Bukti Asli
Analisis Pilpres 2029: Prabowo Diusulkan Gandeng Sjafrie, Benarkah untuk Hindari Kesalahan Gibran?
Rektor Paramadina Sindir Ijazah Palsu, Warganet Heboh Soroti UGM: Siapa yang Dimaksud?