Detail Sanksi dan Status Anggota DPR
MKD menjatuhkan hukuman nonaktif dengan masa yang berbeda untuk ketiga anggota:
- Nafa Urbach: Sanksi nonaktif selama 3 bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio): Sanksi nonaktif selama 4 bulan.
- Ahmad Sahroni: Sanksi nonaktif selama 6 bulan.
Sanksi ini berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai masing-masing. Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni berasal dari Partai NasDem, sedangkan Eko Patrio dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Anggota DPR Fraksi PAN Surya Utama (Uya Kuya) dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Keduanya dipulihkan kembali statusnya sebagai anggota DPR sejak putusan dibacakan.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak