Sidang Gugatan Ijazah Jokowi Lanjut, Kuasa Hukum Minta Presiden Hadir Langsung
POLHUKAM.ID - Sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo. Sidang lanjutan ini dijadwalkan pada Selasa, 24 Februari 2026, pukul 10.00 WIB.
Agenda utama persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli dari pihak penggugat. Gugatan ini diajukan oleh dua alumnus Universitas Gadjah Mada, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Permintaan Kehadiran Jokowi dan Ijazah Asli
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Wirawan Adnan, secara resmi mengajukan permohonan kepada majelis hakim. Mereka meminta diterbitkannya surat perintah agar Jokowi hadir secara langsung (in person) di ruang sidang.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menerbitkan surat perintah agar prinsipal bernama Bapak Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, hadir secara langsung di persidangan dengan membawa dan menyerahkan ijazah asli sarjananya,” ujar Ahmad Wirawan Adnan.
Artikel Terkait
Lukisan SBY Rp 6,5 Miliar Laku ke Raja Batu Bara: Apresiasi Seni atau Transaksi Politik?
Analisis Pilpres 2029: Prabowo Diusulkan Gandeng Sjafrie, Benarkah untuk Hindari Kesalahan Gibran?
Rektor Paramadina Sindir Ijazah Palsu, Warganet Heboh Soroti UGM: Siapa yang Dimaksud?
Dokter Tifa Bongkar: Kubu Jokowi yang Tawarkan Restorative Justice, Bukan Kami!