Eggi Sudjana Bongkar Privilege Hukum Jokowi: Benarkah Mantan Presiden Kebal Aturan?

- Senin, 10 November 2025 | 07:50 WIB
Eggi Sudjana Bongkar Privilege Hukum Jokowi: Benarkah Mantan Presiden Kebal Aturan?
  1. Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  2. UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  3. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.

Ia menduga kuat masih adanya pengaruh dan privilege Jokowi yang memengaruhi jalannya proses hukum di Indonesia. "Ingat baik-baik Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Kenapa dia (Jokowi) dikecualikan?" ujarnya.

Langkah Hukum yang Akan Ditempuh

Eggi Sudjana menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan berencana mengambil langkah praperadilan. "Saya di sini, tidak kabur ke luar negeri. Saya minta lawyer saya untuk melakukan praperadilan," pungkasnya.

Kasus ini menyoroti kembali wacana kesetaraan hukum dan privilege di Indonesia, terutama terhadap mantan pejabat tinggi negara.

Halaman:

Komentar