- Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.
Ia menduga kuat masih adanya pengaruh dan privilege Jokowi yang memengaruhi jalannya proses hukum di Indonesia. "Ingat baik-baik Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Kenapa dia (Jokowi) dikecualikan?" ujarnya.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Eggi Sudjana menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan berencana mengambil langkah praperadilan. "Saya di sini, tidak kabur ke luar negeri. Saya minta lawyer saya untuk melakukan praperadilan," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti kembali wacana kesetaraan hukum dan privilege di Indonesia, terutama terhadap mantan pejabat tinggi negara.
Artikel Terkait
Roy Suryo Bocorkan 3 Ciri Ijazah Asli UGM: Ini Alasan Ia Yakin 99,9% Dokumen Jokowi Palsu
Partai Prima Tantang Nasdem: Berani Naikkan PT ke 10 Persen, Kalau Sungguh-Sungguh!
Jokowi Dukung Revisi UU KPK 2024: Pengakuan Dosa atau Drama Politik 2029?
Usulan PT 7%: Ancaman Nyata bagi Kedaulatan Rakyat atau Cuma Rekayasa Politik?