- Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.
Ia menduga kuat masih adanya pengaruh dan privilege Jokowi yang memengaruhi jalannya proses hukum di Indonesia. "Ingat baik-baik Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Kenapa dia (Jokowi) dikecualikan?" ujarnya.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Eggi Sudjana menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan berencana mengambil langkah praperadilan. "Saya di sini, tidak kabur ke luar negeri. Saya minta lawyer saya untuk melakukan praperadilan," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti kembali wacana kesetaraan hukum dan privilege di Indonesia, terutama terhadap mantan pejabat tinggi negara.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak