- Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
- UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan.
Ia menduga kuat masih adanya pengaruh dan privilege Jokowi yang memengaruhi jalannya proses hukum di Indonesia. "Ingat baik-baik Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945. Kenapa dia (Jokowi) dikecualikan?" ujarnya.
Langkah Hukum yang Akan Ditempuh
Eggi Sudjana menyatakan kesiapannya menghadapi proses hukum dan berencana mengambil langkah praperadilan. "Saya di sini, tidak kabur ke luar negeri. Saya minta lawyer saya untuk melakukan praperadilan," pungkasnya.
Kasus ini menyoroti kembali wacana kesetaraan hukum dan privilege di Indonesia, terutama terhadap mantan pejabat tinggi negara.
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skandal Dapur Gratis: Keracunan hingga Pengawasan Bolong!
Menguak Motif Kasus Andrie Yunus: Benarkah Hanya Dendam Pribadi?
Habib Rizieq Buka Suara: FPI Bukan Cooling Down, Tapi Nonton Buaya Ribut
Reshuffle Kabinet Prabowo Besok? Isu Bahlil Lahadalia Naik Jadi Menko Bikin Heboh!