Eggi Sudjana Tuding Jokowi Dapat Perlakuan Istimewa di Mata Hukum
POLHUKAM.ID - Kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana, yang baru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, menuding adanya keistimewaan hukum yang dinikmati oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, Minggu (9/11/2025), Eggi menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum.
"Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali, sesuai Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945," kata Eggi Sudjana. "Kenapa Jokowi dikecualikan? Apalagi sudah mantan, sudah jadi sipil, istilahnya sudah jadi rakyat biasa lagi, sama dengan kita," tegasnya.
3 Pelanggaran Aturan yang Disinggung Eggi Sudjana
Eggi menyebutkan tiga dasar hukum yang menurutnya dilanggar dalam penetapan dirinya sebagai tersangka:
Artikel Terkait
KPK Bongkar Skandal Dapur Gratis: Keracunan hingga Pengawasan Bolong!
Menguak Motif Kasus Andrie Yunus: Benarkah Hanya Dendam Pribadi?
Habib Rizieq Buka Suara: FPI Bukan Cooling Down, Tapi Nonton Buaya Ribut
Reshuffle Kabinet Prabowo Besok? Isu Bahlil Lahadalia Naik Jadi Menko Bikin Heboh!