MK Pangkas Sewa IKN 160 Tahun & Hentikan Dwi Fungsi Polri: Apa PR Berikutnya?

- Minggu, 16 November 2025 | 15:00 WIB
MK Pangkas Sewa IKN 160 Tahun & Hentikan Dwi Fungsi Polri: Apa PR Berikutnya?

Namun, dua putusan terbaru MK dinilai membawa angin segar. "Ketokan palu MK yang mengembalikan Polri ke barak dan menghentikan dwi fungsi Polri cukup melegakan. Demikian pula putusan terhadap panjang waktu bagi investor asing kuasai tanah IKN dari 160 tahun menjadi 35 tahun yang membuat keresahan publik," jelas Muslim.

Di luar dua prestasi itu, Muslim Arbi menyatakan masih ada pekerjaan rumah (PR) besar bagi MK, yaitu menyelesaikan gonjang-ganjing dugaan ijazah palsu yang melibatkan nama Presiden Joko Widodo dan ketidakjelasan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

"Rakyat mengadukan ke Polisi, para pengadu malah mau dikriminalkan. Hal itu membuat frustrasi para penggugat di berbagai daerah saat menggugat ke pengadilan," jelasnya.

Muslim berharap MK segera menuntaskan persoalan tersebut. "MK sudah harus tampil untuk selesaikan kasus ijazah Jokowi maupun Gibran. Dan ini menjadi pekerjaan rumah yang seharusnya sudah segera dijawab oleh para Hakim MK yang mulai berani bela kebenaran dan keadilan," pungkasnya.

Dengan putusan-putusan yang mengembalikan fungsi konstitusi ini, diharapkan wajah hukum dan demokrasi Indonesia dapat terus diperbaiki secara bertahap.

Halaman:

Komentar