Pakar Hukum Buka Suara: Tanpa Ijazah Asli Jokowi, Mustahil Tentukan Kepalsuan?

- Senin, 17 November 2025 | 07:25 WIB
Pakar Hukum Buka Suara: Tanpa Ijazah Asli Jokowi, Mustahil Tentukan Kepalsuan?

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:

  • Eggi Sudjana
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Klaster Kedua

Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka, yakni:

  • Roy Suryo
  • Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa

Pernyataan pakar hukum tata negara ini menyoroti pentingnya dasar pembuktian yang sah dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan publik figur seperti mantan presiden.

Halaman:

Komentar