Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua
Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka, yakni:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa
Pernyataan pakar hukum tata negara ini menyoroti pentingnya dasar pembuktian yang sah dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan publik figur seperti mantan presiden.
Artikel Terkait
Jusuf Kalla Didesak Temui Prabowo: Mengapa Kritik Langsung di Istana Dinilai Lebih Efektif?
Seskab Teddy Bantah Isu Chaos: Ini Bukti Nyata Stabilitas Indonesia Tetap Kuat!
Menteri PU Dody Hanggodo Langsung Telepon Prabowo, Ini yang Terjadi Saat Kantornya Digeledah Kejati!
Rocky Gerung Bongkar Menteri Paling Bodoh di Kabinet Prabowo: Siapa dan Mengapa?