Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua
Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka, yakni:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa
Pernyataan pakar hukum tata negara ini menyoroti pentingnya dasar pembuktian yang sah dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan publik figur seperti mantan presiden.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Buka Suara: Menteri Turun ke Bencana, Pencitraan atau Bukti Nyata?
Gus Yahya Tantang Rais Aam: Selesaikan di Muktamar 2026! Ini Kata-Katanya
Roy Suryo Bersumpah Demi Allah: Ini Bukti Lembar Pengesahan Skripsi Jokowi Hilang Saat Diperiksa di UGM
Presiden Prabowo Turun Tangan! Audit 4 RS Papua Usai Ibu Hamil Meninggal Ditolak