Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yaitu:
- Eggi Sudjana
- Kurnia Tri Rohyani
- Damai Hari Lubis
- Rustam Effendi
- Muhammad Rizal Fadillah
Klaster Kedua
Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka, yakni:
- Roy Suryo
- Rismon Hasiholan Sianipar
- Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa
Pernyataan pakar hukum tata negara ini menyoroti pentingnya dasar pembuktian yang sah dalam proses hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan publik figur seperti mantan presiden.
Artikel Terkait
Tembok Ratapan Solo di Google Maps: Ancaman Nyata bagi Masa Depan PSI Pasca-Jokowi?
Jokowi Klaim Tak Teken Revisi UU KPK 2019, Tapi Pengamat Beberkan Fakta Mengejutkan Ini
Gibran Jadi Bumerang Prabowo di Pilpres 2029? 3 Alasan Analis Prediksi Duet Ini Berisiko
Ketua BEM UGM Bongkar 4 Fitnah Keji yang Diterimanya: Dari LGBT hingga Penilapan Dana